Kasus IUP Kaltim: Dayang Donna Dituntut 6 Tahun, Denda Rp100 Juta, Bayar Uang Pengganti Rp3,5 Miliar

DIKSI.CO – Sidang perkara dugaan korupsi perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania memasuki babak krusial. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman 6 tahun 10 bulan penjara, memicu respons emosional dari terdakwa dan penolakan dari tim kuasa hukum.

Tuntutan Jaksa KPK: Penjara dan Uang Pengganti Rp3,5 Miliar

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (27/4/2026). Jaksa menilai unsur tindak pidana korupsi dalam perkara ini terpenuhi berdasarkan fakta persidangan.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun 10 bulan kepada Dayang Donna Walfiaries Tania. Selain itu, jaksa juga menuntut denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tak berhenti di situ, jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar. Jika terdakwa tidak mampu membayar, jaksa meminta harta benda akan menjadi barang sitaan. Bila nilai harta tidak mencukupi, hukuman penjara akan ditambah.

Jaksa menggunakan dakwaan alternatif, termasuk Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berkaitan dengan penerimaan hadiah atau janji.

Terdakwa Terpukul, Tangis Pecah di Ruang Sidang IUP Kaltim

Suasana sidang berubah haru saat tuntutan JPU bacakan. Dayang Donna Walfiaries Tania tampak tidak kuasa menahan emosi.

Usai sidang, ia mengaku sangat terkejut dengan tuntutan yang dijatuhkan jaksa.

“Saya sangat kaget mendengar tuntutan tadi. Jujur saya sangat sakit. Apalagi bapak saya sudah meninggal dan tidak bisa dimintai keterangan. Saya tidak bersalah,” ujarnya dengan suara bergetar.

Sebelumnya, ia juga sempat menyampaikan bahwa ia masih akan mengikuti proses hukum selanjutnya.

“Kita terima dulu, ke depan masih ada pledoi, tapi saya cukup kaget mendengarnya,” katanya singkat.

Kuasa Hukum Soroti Ketidaksesuaian Fakta Persidangan Kasus IUP Kaltim

Kuasa hukum terdakwa, Hendrik Kusnianto, langsung merespons tuntutan tersebut. Ia menilai analisis jaksa tidak sepenuhnya selaras dengan fakta yang terungkap di persidangan.

“Mendengar tuntutan tadi kami cukup kaget, baik dari pasal yang diterapkan maupun isi tuntutannya karena memang cukup tinggi sekali,” ujarnya kepada awak media.

Ia menyoroti dugaan adanya kesepakatan antara sejumlah pihak yang jaksa sebut, namun menurutnya tidak pernah terbukti di persidangan.

“Kalau kita kaitkan dengan fakta persidangan, banyak yang tidak sesuai. Contoh yang perlu kita soroti adalah adanya kesepakatan antara ROC, ARSI, dan Donna, yang kita lihat di fakta persidangan tidak pernah ada,” tegasnya.

Perbedaan Keterangan Saksi Jadi Sorotan di Kasus IUP Kalt

Tim kuasa hukum juga menyoroti inkonsistensi keterangan saksi, termasuk soal dugaan pertemuan di rumah dinas.

“Pertemuan di rumah dinas pun keterangan saksi berbeda semua. ROC Candra dan Sugeng ini memberikan keterangan yang berbeda,” kata Hendrik Kusnianto.

Menurutnya, dakwaan terkait penerimaan hadiah juga lemah karena hanya bertumpu pada satu keterangan.

“Tidak mungkin satu peristiwa dibuktikan oleh satu keterangan saja,” ujarnya.

Ia menambahkan, unsur “turut serta” dalam dakwaan juga tidak terpenuhi karena tidak ada bukti kesamaan niat dan kerja sama nyata.

Kuasa Hukum Siapkan Pembelaan, Sidang Lanjut Pekan Depan

Meski mengkritisi tuntutan, tim kuasa hukum memastikan tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Mereka akan menyusun nota pembelaan (pledoi) untuk dibacakan pada sidang berikutnya.

“Tentu kami akan melakukan pembelaan secara maksimal berdasarkan fakta persidangan yang memang ada,” kata Hendrik Kusnianto.

Sidang perkara ini dijadwalkan berlanjut pada 4 Mei 2026 dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.

(Redaksi)

Back to top button