Satresnarkoba Polres Kukar Bongkar Jaringan Narkotika, 1,4 Kg Sabu Diamankan

DIKSI.CO – Kepolisian Resor Kutai Kartanegara (Polres Kukar) terus memperkuat komitmen pemberantasan narkotika dengan membongkar dua kasus besar peredaran sabu. Dalam pengungkapan tersebut, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan total berat lebih dari 1,4 kilogram dari sejumlah lokasi berbeda.
Kapolres Kukar Pimpin Press Release
Pengungkapan kasus tersebut dalam press release yang bertempat di Ruang Catur Prasetya Polres Kutai Kartanegara. Kegiatan ini langsung oleh Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basya Pimpin, dengan Wakapolres Kompol Izdiharuddin Faris Raharja Putra, Kasat Resnarkoba AKP Yohanes Bonar Adiguna, serta juga turut hadir Kasi Humas IPTU Maryono.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar mengungkapkan bahwa jajarannya berhasil mengungkap dua kasus narkotika dengan jumlah barang bukti signifikan.
Satresnarkoba Polres Kukar Bergerak: Kasus Pertama Berawal dari Informasi Masyarakat
Kapolres menjelaskan, pengungkapan pertama terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026 sekitar pukul 15.30 WITA di Jalan Separi Besar RT 011, Desa Suka Maju, Kecamatan Tenggarong Seberang. Berbekal laporan masyarakat, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mengamankan seorang laki-laki berinisial F (36).
Dari tangan tersangka, polisi menyita dua bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 101,31 gram, alat hisap, plastik klip, satu unit handphone, dompet, pakaian, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang berinisial A atas perintah tersangka lain berinisial T, yang keduanya kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” jelas Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar, melalui Kasi Humas IPTU Maryono, Rabu (28/1/2026).
Satresnarkoba Polres Kukar Ungkap Kasus Kedua Libatkan Jaringan Lebih Luas
Pengungkapan kedua terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 18.30 WITA di Jalan Perjiwa, Desa Perjiwa, Kecamatan Tenggarong Seberang. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tersangka F (35) dengan barang bukti tujuh bungkus sabu seberat 263,62 gram, uang tunai Rp5 juta, satu unit handphone, serta sepeda motor.
Pengembangan kasus kemudian berlanjut hingga pukul 20.30 WITA di wilayah Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda. Di lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan tersangka G (35) di tempat tinggalnya.
Dari hasil penggeledahan, Satresnarkoba menyita:
- 16 bungkus sabu dengan berat total 1.081,38 gram,
- timbangan digital,
- alat press plastik,
- alat hisap,
- beberapa unit handphone,
- uang tunai,
- serta satu unit mobil Daihatsu Xenia.
“Dalam perkara ini, satu pelaku lainnya berinisial L juga telah ditetapkan sebagai DPO,” tambahnya.
Tersangka TertjeraUU Narkotika
Kapolres Kutai Kartanegara menegaskan bahwa para tersangka Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana terbaru:
- dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan/atau,
- denda paling sedikit Rp2 miliar.
“Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Kami mengimbau seluruh warga untuk terus bersinergi dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya,” tegas AKBP Khairul Basyar.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah Mapolres Kutai Kartanegara amankan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
(Redaksi)
