Tabrakan Kapal di Jembatan Mahulu, KSOP Tegaskan Tanggung Jawab Perusahaan dan Evaluasi Pelayaran

DIKSI.CO – Serangkaian insiden tabrakan kapal tongkang bermuatan batu bara di Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) mendorong Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda melakukan evaluasi besar terhadap sistem keselamatan pelayaran di Sungai Mahakam.

KSOP menegaskan, perusahaan pemilik kapal wajib bertanggung jawab penuh atas kerusakan infrastruktur akibat insiden tersebut.

Kepala KSOP Kelas I Samarinda, Mursidi, menegaskan usai rapat koordinasi lintas instansi yang digelar di Samarinda, Rabu (28/1/2026). Rapat tersebut melibatkan Dinas PUPR Kalimantan Timur, Ditpolairud Polda Kaltim, Pelindo, DPRD Kaltim, hingga Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur.

“Pertemuan hari ini membahas tabrakan minggu lalu, di mana memang ada kapal yang nyenggol Jembatan Mahulu. Hasil rapat, yang pertama, pihak penabrak siap bertanggung jawab untuk mengganti kerusakan,” kata Mursidi kepada awak media, Rabu (28/1/2026).

Rentetan Tabrakan di Jembatan Mahulu

Insiden terbaru terjadi pada 25 Januari 2026, saat tongkang batu bara kembali menyenggol pilar Jembatan Mahulu. Kejadian ini memperpanjang daftar tabrakan serupa di lokasi yang sama.

KSOP mencatat, fender atau pengaman pilar Jembatan Mahulu telah tiga kali terjadi penabrakan, masing-masing pada 23 Desember 2025, 4 Januari 2026, dan akhir Januari 2026. Akibat rentetan kejadian tersebut, fender jembatan hilang atau mengalami kerusakan parah.

KSOP Tegaskan Pelayaran Tetap Berjalan

Meski insiden terus berulang, KSOP Kelas I Samarinda memastikan aktivitas pelayaran di Sungai Mahakam tetap berjalan, termasuk pengolongan tongkang di bawah Jembatan Mahulu. Bahkan, KSOP menyiapkan evaluasi agar sistem pemanduan kapal dapat berlangsung selama 24 jam penuh.

“Kapan saja kapal bisa lewat. Tidak hanya saat air pasang, tapi juga pada saat air surut, sepanjang kondisi memungkinkan. Kedalaman alur Sungai Mahakam masih mencukupi,” ujar Mursidi.

Menurut dia, evaluasi ini bertujuan mengurai akar persoalan kecelakaan pelayaran yang kerap terjadi di jalur sungai tersebut.

Penumpukan Kapal Jadi Pemicu Utama

Mursidi menilai pembatasan jam pengolongan selama ini justru memicu penumpukan kapal di sejumlah titik Sungai Mahakam. Kondisi tersebut memaksa kapal bertambat di buoy atau tempat labuh yang tidak direkomendasikan, sehingga meningkatkan risiko kapal hanyut.

“Yang menjadi masalah selama ini adalah penumpukan kapal saat jam pengolongan. Kapal menunggu terlalu lama, bertambat di buoy yang tidak resmi. Tali tambat bisa putus, kapal hanyut, dan akhirnya menyenggol jembatan. Insiden di Mahulu ini salah satu dampaknya,” jelasnya.

Penertiban Tambatan Liar Libatkan Aparat Penegak Hukum

Untuk meminimalkan risiko kecelakaan, KSOP menggandeng Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolair) Polda Kaltim guna menertibkan tambatan-tambatan liar di sepanjang Sungai Mahakam.

“Kami meminta perbantuan aparat penegak hukum untuk menertibkan buoy tambatan yang selama ini menjadi sumber permasalahan,” tegas Mursidi.

KSOP mencatat terdapat sekitar 10 hingga 18 titik tempat labuh di kawasan Sungai Mahakam, khususnya di sekitar jalur menuju Jembatan Mahulu. Penertiban akan dilakukan secara bertahap, mulai dari imbauan hingga penegakan hukum.

“Kita negara hukum. Leading sector tetap di KSOP, tapi kami minta perbantuan aparat penegak hukum,” katanya.

Evaluasi BUP dan Penguatan Sistem Pemanduan

Selain penertiban tambatan, KSOP juga mengevaluasi kinerja Badan Usaha Pelabuhan (BUP), terutama terkait sistem pemanduan kapal. Salah satu opsinya adalah penambahan kapal tunda atau assist tug sesuai kondisi teknis di lapangan.

“Misalnya, saat air surut dibutuhkan berapa assist tug untuk mengawal tongkang, itu nanti disesuaikan dengan kajian teknis,” ujar Mursidi.

KSOP juga mendorong penerapan fender hidup, yakni sistem pengamanan aktif dengan melibatkan kapal tunda untuk menjaga pergerakan tongkang tetap berada di jalur aman.

“Fender hidup ini pengamanan aktif. Kapal tunda mengendalikan pergerakan tongkang agar tidak menyimpang, apalagi saat fender tetap jembatan rusak atau belum terpasang optimal,” terangnya.

Ganti Rugi dan Solusi Jangka Panjang

Terkait besaran ganti rugi kerusakan Jembatan Mahulu, KSOP menyebut penentuan nilai nominal akan instansi teknis terkait bahas.

“Yang jelas setiap kejadian, pihak perusahaan bertanggung jawab penuh. Soal nominal kerugian, itu akan dibahas oleh dinas terkait, termasuk dengan kondisi fender yang hilang,” ucap Mursidi.

Sebagai solusi jangka panjang, KSOP membuka peluang bagi Badan Usaha Pelabuhan, baik swasta maupun milik pemerintah daerah, untuk mengelola area labuh secara resmi melalui skema konsesi atau pembangunan jeti dan dermaga.

“BUP bisa mengajukan permohonan pengelolaan tempat labuh sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan pengelolaan resmi, keselamatan pelayaran bisa lebih terjamin,” pungkasnya.

Hasil rapat lintas instansi ini rencananya mulai berjalan pekan depan sebagai langkah konkret menekan risiko kecelakaan dan menjaga keselamatan pelayaran di Sungai Mahakam, jalur vital perekonomian Kalimantan Timur.

(tim redaksi)

Back to top button