Pemerintah RI Larang Mudik Lebaran 2021, Wagub Kaltim Ungkap Peluang Perbolehkan Mudik Dalam Wilayah Kaltim

DIKSI.CO, SAMARINDA – Pemerintah RI resmi memberlakukan larangan mudik lebaran 2021. Larangan itu berlaku bagi seluruh masyarakat, termasuk ASN, TNI, dan Polri.

Kebijakan larangan mudik berlaku efektif pada 6-17 Mei 2021.

Merespon kebijakan pusat tersebut, Hadi Mulyadi, Wakil Gubernur Kaltim, mengungkap pihaknya sebisanya mematuhi kebijakan pusat tersebut.

“Dipenuhi sebisanya. Kita kan libur 4 hari. Maksudnya itu. Setelah tanggal 17 itu masuk kantor. Jadi setelah libur itu sangat susah kalau untuk mudik,” kata Hadi, dikonfirmasi Rabu (31/3/2021).

Meski begitu, bagi ASN yang memiliki kebutuhan mendesak, diperkenankan melakukan mudik selama 4 hari masa libur lebaran Idulfitri 2021.

“Kalau mau mudik 4 hari ya. Kan hari libur. Ya (boleh 4 hari mudik),” jelasnya.

Pemprov Kaltim membuka peluang memperkenankan ASN untuk mudik. hanya saja, lokasi mudik masih berada di wilayah Bumi Mulawarman.

“Saya kira 4 hari pulang ke Tenggarong (Kukar) atau Bontang,” tegasnya.

Sementara untuk mudik ke luar daerah seperti Jawa, dilarang untuk dilakukan.

“Libur 11 hari dipanggkas jadi 4 hari. Saya kira mudik yang jauh nggak mungkin. Ke Jawa tidak bisa,” pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Daniel

Diksi.co adalah portal berita terdepan di Samarinda dan Kalimantan Timur yang menyajikan informasi terkini seputar politik, hukum, dan pemerintahan. Kami berkomitmen menghadirkan berita yang tajam, kritis, dan terpercaya. Tim redaksi kami terdiri dari jurnalis profesional yang siap mengawal isu-isu strategis, mulai dari anggaran daerah (APBD) hingga perkembangan Ibu Kota Nusantara (IKN), demi transparansi publik
Back to top button