Denny Indrayana Bawa Contoh Diskualifikasi Pemilu dari Enam Negara ke MK

DIKSI.CO – – Denny Indrayana membawa contoh perkara pemilu dari enam negara dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menggunakan perkara dari Vanuatu, Kosovo, Sierra Leone, Nigeria, Filipina, dan Malawi untuk memperkuat argumentasi dalam permohonannya.

Denny mengajukan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan pemenuhan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024.

Dalam sidang pada Senin (21/9/2026), Denny menjelaskan sejumlah perkara dari berbagai negara yang menurutnya memiliki kaitan dengan persoalan syarat kandidat dan diskualifikasi dalam pemilu.

“Perbandingan beberapa negara ketika Mahkamah mendiskualifikasi presiden atau wakil presiden yang tidak memenuhi syarat. Ini ada di Vanuatu, Kosovo, Sierra Leone, Nigeria, Filipina, dan Malawi,” kata Denny.

Vanuatu Membatalkan Pengangkatan Presiden Alfred Maseng Nalo

Pertama, Denny mengutip perkara Government of the Republic of Vanuatu v Maseng Nalo pada 2004.

Dalam perkara tersebut, pengadilan Vanuatu membatalkan pengangkatan Alfred Maseng Nalo sebagai presiden kurang dari sebulan setelah pelantikan.

Menurut permohonan Denny, pengadilan menilai Nalo tidak memenuhi syarat pencalonan karena masih menjalani pidana penjara yang ditangguhkan dan masa hukuman tersebut belum berakhir.

Kosovo Menyatakan Pemilihan Presiden Inkonstitusional

Selanjutnya, Denny mengutip perkara Sabri Hamiti and Other Deputies, KO 29/11 dari Kosovo.

Mahkamah Konstitusi Kosovo menyatakan pemilihan Behgjet Pacolli inkonstitusional. Saat itu, proses pemilihan hanya melibatkan satu calon dan 67 anggota parlemen mengikuti pemungutan suara.

Dengan demikian, Denny memasukkan perkara tersebut sebagai contoh penanganan persoalan prosedur pemilihan oleh lembaga peradilan konstitusi.

Sierra Leone Persoalkan Syarat Keanggotaan Partai

Berikutnya, Denny membawa perkara yang melibatkan Wakil Presiden Sierra Leone Samuel Sam-Sumana.

Perkara tersebut berkaitan dengan status keanggotaan partai politik. Menurut Denny, Supreme Court Sierra Leone menilai konstitusi negara itu tetap mensyaratkan keanggotaan partai dalam konteks jabatan tersebut.

Karena itu, persoalan hilangnya persyaratan tersebut turut berkaitan dengan keberlangsungan jabatan wakil presiden.

Nigeria Diskualifikasi Calon Wakil Gubernur

Selain itu, Denny merujuk perkara PDP & Others v Degi-Eremienyo & Others, SC.1/2020, di Nigeria.

Dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung Nigeria menemukan ketidaksesuaian pada Form CF001 dan dokumen pendukung pencalonan Degi-Eremienyo sebagai calon wakil gubernur.

Dokumen itu memuat keterangan pribadi yang tidak sesuai secara material. Salah satu persoalannya menyangkut perbedaan nama dalam dokumen pendidikan dan surat pernyataan.

Selanjutnya, Mahkamah Agung Nigeria mendiskualifikasi Degi-Eremienyo berdasarkan ketentuan konstitusi dan Electoral Act yang berlaku saat itu.

Filipina Diskualifikasi Kandidat Wali Kota

Denny juga mengutip perkara Casan Macode Maquiling v. Commission on Elections (COMELEC), Rommel Arnado y Cagogo, dan Linog G. Balua, G.R. No. 195649, 16 April 2013.

Mahkamah Agung Filipina menyatakan Rommel Arnado y Cagogo tidak memenuhi syarat sebagai calon wali kota setelah menggunakan paspor Amerika Serikat pada 2010, meskipun ia telah mengajukan pencalonan pada 30 November 2009.

Arnado memperoleh suara terbanyak dan kemudian menjalani pelantikan. Namun, pengadilan tetap mendiskualifikasinya berdasarkan ketentuan Local Government Code of 1991 yang mengatur persyaratan calon dengan kewarganegaraan ganda.

Malawi Membatalkan Hasil Pilpres 2019

Terakhir, Denny mengutip perkara Mutharika & Another v. Chilima & Another, MSCA Constitutional Appeal No. 1 of 2020 dari Malawi.

Dalam perkara tersebut, Mahkamah Konstitusi Malawi membatalkan hasil Pemilihan Presiden 2019. Sebelumnya, Peter Mutharika telah memperoleh penetapan sebagai pemenang dan menjalani pelantikan untuk masa jabatan kedua.

Mahkamah menemukan persoalan dalam pelaksanaan, penghitungan, dan rekapitulasi suara. Selain itu, pengadilan menafsirkan Pasal 80 ayat (2) Konstitusi Malawi sebagai ketentuan yang mensyaratkan perolehan minimal 50 persen ditambah satu suara.

Denny Ajukan Enam Perkara sebagai Perbandingan

Dengan merujuk enam perkara tersebut, Denny menyampaikan perbandingan mengenai cara lembaga peradilan di sejumlah negara menangani persoalan syarat kandidat dan hasil pemilu.

Sementara itu, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan Denny masih berkaitan dengan permohonan yang mempersoalkan pemenuhan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024.

Dalam sidang MK, contoh perkara dari enam negara tersebut menjadi bagian dari argumentasi pemohon. Selanjutnya, MK akan memeriksa dan menilai seluruh dalil serta bukti yang diajukan para pihak sesuai hukum acara yang berlaku.

(Redaksi)

Back to top button