KPK Periksa Anggota DPRD Kaltim Sarkowi V. Zahry dalam Kasus Gratifikasi Rita Widyasari

DIKSI.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Sarkowi V. Zahry, untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi sektor pertambangan batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap politikus Partai Golkar tersebut pada Kamis (6/8/2026). Pemeriksaan berlangsung di Markas Komando (Mako) Brimob Polda Kalimantan Timur.

“Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Polda Kaltim,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis.

Lima Saksi Lain Turut Dipanggil

Selain Sarkowi, KPK juga memanggil lima saksi lainnya untuk mendalami perkara tersebut. Mereka berasal dari kalangan perusahaan tambang hingga masyarakat.

Kelima saksi itu yakni Direktur PT Trinanda Karya Utama Sadlian Noor, karyawan PT Lembu Swana Perkasa Novia Elma, karyawan PT Inkor Prima Coal Sari Puspita, Supervisor Keuangan PT Lembu Swana Perkasa Renta Wahya, serta Tri Novi Indriani yang berstatus sebagai ibu rumah tangga.

Penyidik akan menggali keterangan para saksi untuk melengkapi pembuktian dalam perkara dugaan gratifikasi yang sedang berjalan.

Rita Diduga Terima Gratifikasi dari Produksi Batu Bara

KPK menduga Rita Widyasari menerima gratifikasi yang berkaitan dengan kegiatan produksi batu bara saat menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara.

Nilai gratifikasi itu diperkirakan mencapai sekitar US$3,3 hingga US$5 untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi.

Selain itu, penyidik menduga Rita menyamarkan aliran dana hasil gratifikasi tersebut. Karena itu, KPK juga menerapkan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tiga Perusahaan Berstatus Tersangka Korporasi

Dalam pengembangan perkara, KPK menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi. Ketiganya ialah PT Alamjaya Bara Pratama, PT Sinar Kumala Naga, dan PT Bara Kumala Sakti.

Lembaga antirasuah menduga ketiga perusahaan tersebut berperan sebagai sarana penerimaan gratifikasi yang mengalir kepada Rita Widyasari. Penyidik masih terus mendalami peran masing-masing pihak untuk mengungkap keseluruhan konstruksi perkara.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Back to top button