KKI Selidiki 10 Nakes Diduga Berkomentar Nirempati soal Pasien JKN yang Meninggal

DIKSI.CO – Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mulai mengusut dugaan komentar tidak berempati yang dibuat tenaga kesehatan dan tenaga medis terkait meninggalnya seorang peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sebanyak 10 Tenaga Kesehatan (Nakes) yang telah teridentifikasi dan kini akan menjalani proses investigasi untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran etika, disiplin profesi, maupun hukum.

Anggota Pimpinan KKI, dr. Mohammad Syahril, mengungkapkan bahwa mereka yang teridentifikasi berasal dari berbagai latar belakang profesi dan institusi, baik pemerintah maupun swasta.

“Ada yang PNS, ada yang PPDS, ada yang dokter umum, yang swasta, perawat juga di swasta, dokter gigi juga swasta. Rumah sakit tempat mereka bekerja juga memiliki tanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan,” ujar Syahril di Jakarta, Kamis.

Investigasi Libatkan Organisasi Profesi dan Rumah Sakit

Syahril menjelaskan, investigasi terhadap 10 Nakes akan dilakukan secara bersama-sama dengan organisasi profesi, institusi pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta pemerintah daerah.

Proses tersebut bertujuan memastikan bentuk pelanggaran yang dilakukan, apakah masuk kategori pelanggaran etika, disiplin profesi, atau bahkan pelanggaran hukum.

Menurutnya, jumlah tenaga kesehatan yang diperiksa masih berpotensi bertambah seiring pendalaman kasus dan penelusuran aktivitas di media sosial.

Sanksi Bisa Berujung Pencabutan STR

KKI menegaskan sanksi yang dijatuhkan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang terbukti dilakukan.

Untuk pelanggaran ringan, sanksinya dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pembinaan melalui pendidikan ulang yang berkaitan dengan etika profesi.

Namun apabila pelanggaran dinilai sedang hingga berat, konsekuensinya bisa berupa penonaktifan Surat Tanda Registrasi (STR) selama satu hingga tiga bulan, bahkan pencabutan STR setelah melalui proses di Majelis Disiplin Profesi (MDP).

KKI Tekankan Pentingnya Etika dan Empati di Ruang Digital

KKI menyatakan keprihatinan atas munculnya komentar yang dinilai tidak memiliki empati terhadap pasien maupun keluarganya.

Syahril menegaskan bahwa sikap empati merupakan bagian penting dari profesionalisme tenaga medis dan tenaga kesehatan sehingga penghormatan terhadap martabat pasien harus tetap dijaga, termasuk saat berkomunikasi di media sosial.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap unggahan di ruang digital menjadi bagian dari rekam jejak profesional seseorang.

Menurutnya, perilaku di media sosial mencerminkan nilai-nilai etika profesi sehingga seluruh tenaga kesehatan harus lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan platform digital.

Kasus Bermula dari Curhatan Pasien JKN di Media Sosial

Kasus ini mencuat setelah seorang peserta JKN mengunggah pengalamannya di media sosial Threads. Dalam unggahan tersebut, pasien mengaku telah menunggu sekitar delapan jam namun belum memperoleh ruang rawat inap.

Tak lama kemudian, keluarga dan kerabat mengabarkan bahwa pasien tersebut meninggal dunia. Peristiwa itu memicu beragam komentar di media sosial, termasuk dugaan komentar tidak berempati dari sejumlah tenaga kesehatan yang kini menjadi perhatian KKI.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Back to top button