Febrie Adriansyah Mundur, Tiga Kasus Korupsi Batu Bara, ASABRI, dan Krakatau Steel Beralih ke Kejaksaan

DIKSI.CO – Polri membawa penanganan tiga kasus korupsi besar ke babak baru. Penyidik menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Tak lama kemudian, Febrie mengundurkan diri dari jabatannya.

Kasus itu mencakup dugaan korupsi sektor batu bara, PT ASABRI, dan penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Setelah menetapkan tersangka, Polri melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Agung.

Penggeledahan di sejumlah lokasi juga menarik perhatian publik. Penyidik menemukan emas batangan, uang tunai dalam berbagai mata uang, serta dokumen penting. Nilai barang bukti mencapai ratusan miliar rupiah.

Polri Tangani Tiga Kasus Korupsi Secara Bersama

Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan penyidik menggunakan skema joint investigation. Kortas Tipikor bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Tim penyidik menangani tiga perkara sekaligus:

  1. Kasus pertama menyangkut dugaan korupsi batu bara;
  2. Kasus kedua berkaitan dengan pengelolaan PT ASABRI periode 2020–2025;
  3. Kasus ketiga menyasar dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

“Saat ini Kortas Polri melaksanakan joint investigation bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Totok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pemerintah memberi perhatian penuh terhadap perkara tersebut.

Menurut Budi, penyidik terus mengumpulkan alat bukti. Langkah itu bertujuan memperkuat proses penyidikan.

Polisi Temukan Emas 74 Kilogram dan Uang Ratusan Miliar

Penyidik menggeledah 12 lokasi yang berkaitan dengan tiga perkara tersebut.

Di kawasan de’Clan Cipete, tim menemukan dokumen, telepon genggam, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan rupiah. Nilai seluruh uang tunai mencapai sekitar Rp60 miliar setelah konversi.

Tim kemudian menggeledah sebuah money changer di Cipete. Dari lokasi itu, penyidik menyita 71 barang bukti. Polisi juga mengamankan uang dalam 16 mata uang asing senilai sekitar Rp7,2 miliar.

Penggeledahan berlanjut ke rumah Febrie di Sentul. Penyidik menemukan 74 kilogram emas batangan. Polisi juga mengamankan dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, rupiah, dokumen, telepon genggam, dan sejumlah foto keluarga.

Nilai uang tunai dari rumah tersebut mencapai sekitar Rp476 miliar setelah konversi ke rupiah.

Febrie Beri Klarifikasi Soal Rumah dan Barang Bukti

Febrie Adriansyah menyampaikan klarifikasi dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat (10/7).

Ia mengaku masih menjalankan tugas sebagai Jampidsus saat itu. Ia juga mengatakan masih menerima instruksi untuk menyelesaikan sejumlah perkara korupsi.

Febrie membenarkan rumah di Sentul merupakan milik pribadinya.

“Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama,” katanya.

Febrie memilih menjelaskan asal-usul uang dan emas melalui proses hukum. Ia menilai forum penyidikan menjadi tempat yang tepat untuk memberikan keterangan.

Febrie Mundur Setelah Menjadi Tersangka

Sehari setelah memberikan klarifikasi, Febrie mengajukan pengunduran diri. Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima keputusan tersebut pada Sabtu (11/7).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan keputusan itu menjaga integritas dan objektivitas penegakan hukum.

Jaksa Agung kemudian menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus.

Pada hari yang sama, Kortas Tipikor Polri mengumumkan dua tersangka. Penyidik menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka.

“Kami telah menetapkan dua tersangka setelah menggelar perkara,” kata Irjen Totok Suharyanto.

Polri menjerat Febrie dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Penyidik juga mengenakan pasal TPPU kepada Don Ritto.

Rudi Margono menerima pelimpahan tiga perkara tersebut dari Kortas Tipikor Polri. Selanjutnya, Kejaksaan Agung melanjutkan proses hukum sesuai kewenangannya.

Komisi III DPR Bentuk Panja Pengawasan

Komisi III DPR RI ikut mengawal perkembangan perkara tersebut. DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi proses hukum.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan panja bertugas memastikan penanganan perkara berjalan profesional.

Ia juga ingin mencegah munculnya gesekan antarlembaga penegak hukum.

Habiburokhman menegaskan perkara tersebut menyangkut oknum. Ia menilai kasus itu tidak berkaitan dengan institusi.

Selain mengawasi Polri dan Kejaksaan Agung, DPR juga meminta KPK memberikan supervisi. Menurut Habiburokhman, pengawasan bersama akan memperkuat transparansi penanganan perkara.

Ia menilai perkara tersebut termasuk dugaan megakorupsi. Besarnya nilai barang bukti menjadi salah satu alasannya.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Back to top button