Terungkap di Sidang, Ini Penyebab Harga Chromebook di E-Katalog Naik dari Rp 2,9 Juta ke Rp 6 Jutaan

DIKSI.CO – Direktur Utama PT Supertone, Tedjokusumo Raymond, mengungkap alasan harga Chromebook yang semula memiliki harga pokok produksi (HPP) Rp 2,9 juta bisa tercantum hingga Rp 6 jutaan dalam e-katalog pemerintah.

Ia menyampaikan penjelasan itu saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Tedjo menjelaskan, HPP Rp 2,9 juta tersebut merupakan biaya produksi satu unit Chromebook pada 2021 dan belum termasuk lisensi Chrome Device Management (CDM).

“HPP tanpa CDM itu ada di Rp 2,9 juta,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Harga E-Katalog Ikuti HET dan Survei Marketplace

Tedjo mengatakan, pada 2021 perusahaannya diundang oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk mendaftarkan produknya ke dalam e-katalog. Dalam proses tersebut, harga yang dicantumkan harus mengikuti suggested retail price (SRP) atau harga eceran tertinggi (HET).

Untuk tipe X1 Chromebook, PT Supertone mengajukan harga Rp 6.490.000. Jaksa kemudian menyoroti selisih signifikan antara HPP Rp 2,9 juta dan HET Rp 6,49 juta.

Menjawab pertanyaan itu, Tedjo menyebut pihaknya melakukan survei harga pasar melalui marketplace. Ia menemukan produk dengan spesifikasi serupa dijual di kisaran Rp 6 juta hingga Rp 7 juta.

“Kita ketemu dengan spek yang mirip-mirip, itu kisaran harganya Rp 6-7 juta. Jadi kita putuskan ambil Rp 6 juta, plus CDM sekitar Rp 480.000,” jelasnya.

Ia menegaskan, seluruh produsen yang mendaftarkan produk di e-katalog wajib menandatangani surat pernyataan bahwa harga SRP di e-katalog tidak boleh lebih tinggi dari harga pasar umum.

Konsolidasi Harga 2022 Turunkan Jadi Rp 5,5 Juta

Pada 2022, Tedjo mengaku kembali dihubungi LKPP untuk mengikuti konsolidasi harga bersama sejumlah produsen Chromebook lainnya. Hasilnya, harga per unit turun menjadi sekitar Rp 5,5 juta.

“Kalau enggak salah Rp 5,55 juta, itu angka terbaik hasil konsolidasi,” ujarnya.

Saat didesak jaksa soal keuntungan, Tedjo mengaku margin yang diperoleh pada pengadaan 2021 sangat tipis. Dalam sidang sebelumnya, ia menyebut keuntungan per unit hanya sekitar Rp 100.000.

Tapi, dalam sidang pada Senin kemarin, Tedjo menyinggung, keuntungan per unit Chromebook hanya di kisaran Rp 100.000.

“Pak Tedjo, bagaimana ini (pengadaan tahun 2021) 39.000 laptop ya, terproduksi dan terjual ke distributor itu, untung Bapak? Bisa disampaikan, berapa untungnya?” cecar jaksa.

“Untung tapi sedikit, pak,” kata Tedjo.

“Waduh sedikit ya, okelah,” tutup jaksa.

“Untung tapi sedikit, Pak,” katanya menjawab pertanyaan jaksa soal keuntungan dari produksi dan penjualan sekitar 39.000 unit laptop.

Skema Distribusi Lewat Distributor dan Reseller

Berdasarkan penjelasan dalam sidang-sidang sebelumnya, produsen Chromebook tidak boleh menjual langsung kepada masyarakat atau pemerintah.

Dari produsen harus dijual lebih dahulu kepada distributor.

Lalu, dari distributor perlu dijual dahulu ke reseller. Baru dari reseller bisa dijual kepada masyarakat luas.

Dalam dakwaan, ada beberapa pihak yang diuntungkan dalam kasus ini.

PT Supertone (SPC) diduga menerima keuntungan sebesar Rp44.963.438.116,26 atau Rp 44,9 miliar.

Dakwaan Korupsi Seret Nadiem Makarim

Kasus ini juga menyeret nama mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Dalam dakwaan, ia bersama tiga terdakwa lain disebut menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 2,1 triliun.

Dakwaan Nadiem memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar dugaannya berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB. Ia juga disebut menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) ke perangkat berbasis Chrome, sehingga produk milik Google menjadi dominan dalam ekosistem tersebut.

Tiga terdakwa lain dalam perkara ini adalah Ibrahim Arief (eks konsultan teknologi Kemendikbudristek), Mulyatsyah (Direktur SMP 2020–2021 sekaligus KPA), dan Sri Wahyuningsih (Direktur SD 2020–2021 sekaligus KPA).

Berdasarkan dakwaan, Mulyatsyah diduga menerima 120.000 dolar Singapura dan 150.000 dolar Amerika Serikat. Para terdakwa harus menjalani hukuman Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Redaksi)

Back to top button