Kenaikan UMK di Balikpapan, Pemkot Sebut Sesuai Regulasi

DIKSI.CO, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan merespon terkait Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Balikpapan yang mengalami kenaikan beberapa persen untuk tahun 2024 dari UMK sebelumnya.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, Muhaimin, usai mengikuti Rapat Paripurna bersama DPRD Kota Balikpapan, Rabu (29/11/23).

“Mudahan tata kelola keuangan Pemkot seperti yang diamanatkan pak Wali bisa dilakukan secara akuntabel, efektif, dan efisien sehingga bermanfaat bagi Pemkot,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, Muhaimin.

Ia berharap tenaga kerja di Kota Balikpapan dapat memberdayakan masyarakat Kota Balikpapan sebagai tuan rumah sendiri.

Terkait kenaikan UMK, pihaknya dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan telah menetapkan kenaikan UMK di Kota Balikpapan sesuai dengan regulasi yang telah ditentukan sebelumnya.

Diketahui, untuk kenaikan UMK di Kota Balikpapan adalah 6 persen, atau sekitar Rp 150 ribu dari UMK sebelumnya.

“Untuk UMK yang baru sudah ditetapkan Dinas Ketenagakerjaan. Pemkot menetapkan UMK dan dewan pengupahan sesuai ketentuan dan regulasi, ada kenaikan 6 persen,” katanya. (Tim Redaksi Diksi)

Daniel

Diksi.co adalah portal berita terdepan di Samarinda dan Kalimantan Timur yang menyajikan informasi terkini seputar politik, hukum, dan pemerintahan. Kami berkomitmen menghadirkan berita yang tajam, kritis, dan terpercaya. Tim redaksi kami terdiri dari jurnalis profesional yang siap mengawal isu-isu strategis, mulai dari anggaran daerah (APBD) hingga perkembangan Ibu Kota Nusantara (IKN), demi transparansi publik
Back to top button