DPRD Samarinda Nilai Pungutan Pajak Reklame di Kota Tepian Belum Optimal

DIKSI.CO, SAMARINDA  – DPRD Samarinda menyebut pungutan pajak reklame di Kota Tepian masih belum optimal.

Hal itu disampaikan anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting.

Ia meyakini bahwa penerimaan pajak di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda juga belum mencapai tingkat maksimal.

“Apalagi soal pembayaran pajaknya, apakah sudah benar atau belum,” ujar Joni.

Lebih lanjut, ia menyoroti fakta bahwa pembayaran pajak reklame hanya diperpanjang setahun sekali, sehingga menurutnya perlu dilakukan pengecekan lebih lanjut.

“Perlu dicatat, pajak ini merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Samarinda,” ucapnya.

Menurut Joni, pajak reklame seharusnya menjadi salah satu produk unggulan, seperti yang dilakukan oleh beberapa kota besar lainnya.

Ia berpendapat bahwa kebijakan serupa dapat menghasilkan pendapatan yang signifikan.

“Kita bisa mengambil contoh dari beberapa kota besar yang menjadikan pajak reklame sebagai produk unggulan. Mengapa kita tidak melakukan hal serupa? Hasilnya tentu akan signifikan,” katanya.

Joni juga mencatat bahwa ada sekitar 4.000 reklame di Samarinda, namun belum jelas apakah pajaknya sudah diurus dengan benar atau bahkan belum sama sekali.

“Dengan jumlah reklame sebanyak itu, saya yakin PAD yang masuk bisa signifikan. Bahkan jika hanya separuhnya yang membayar, jumlah PAD tetap cukup besar,” pungkasnya. (Adv/DPRD Samarinda)

Daniel

Diksi.co adalah portal berita terdepan di Samarinda dan Kalimantan Timur yang menyajikan informasi terkini seputar politik, hukum, dan pemerintahan. Kami berkomitmen menghadirkan berita yang tajam, kritis, dan terpercaya. Tim redaksi kami terdiri dari jurnalis profesional yang siap mengawal isu-isu strategis, mulai dari anggaran daerah (APBD) hingga perkembangan Ibu Kota Nusantara (IKN), demi transparansi publik
Back to top button