Kejari Samarinda Beri Pendampingan Hukum untuk 9 Proyek Strategis Pemkot

DIKSI.CO Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda untuk mengawal sembilan proyek strategis daerah pada Tahun Anggaran 2026. Proyek senilai sekitar Rp48 miliar itu mendapat pendampingan hukum guna memperkuat pengawasan dan mencegah potensi penyimpangan.
Pemkot Samarinda dan Kejari Samarinda menandatangani Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Proyek Strategis Daerah Tahun Anggaran 2026. Keduanya juga meneken Nota Kesepahaman Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Aula Baharuddin Lopa, Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda, Kamis (6/8/2026).
Pemkot Samarinda Perkuat Tata Kelola Pembangunan
Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan, pendampingan dari Kejaksaan menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak hanya bergantung pada selesainya proyek fisik. Pemerintah juga harus menjalankan seluruh proses sesuai ketentuan hukum.
“Pencegahan dari aspek mitigasi risiko hukum sangat strategis untuk memastikan kegiatan pembangunan berjalan secara berintegritas dan pada akhirnya melahirkan public trust, yaitu kepercayaan masyarakat atas tanggung jawab pemerintah dalam mengelola pembangunan,” kata Andi Harun.
Ia menegaskan seluruh tahapan pembangunan harus mengikuti aturan. Tahapan itu meliputi perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.
Karena itu, Andi Harun meminta seluruh perangkat daerah memanfaatkan pendampingan Kejaksaan. Pendampingan tersebut meliputi bantuan hukum, pendapat hukum (legal opinion), dan pendampingan hukum (legal assistance). Langkah itu bertujuan agar setiap kebijakan memiliki dasar hukum yang kuat.
“Pembangunan daerah bukan hanya tentang membangun infrastruktur fisik, tetapi juga membangun tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan berbasis prinsip mitigasi penyimpangan,” ujarnya.
Andi Harun juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar mempertanggungjawabkan setiap penggunaan anggaran kepada masyarakat.
“Setiap pengeluaran daerah, setiap rupiah yang dikelola harus dipertanggungjawabkan. Setiap kebijakan harus dilaksanakan secara profesional dan setiap program pembangunan harus memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Samarinda,” katanya.
Ia menilai sinergi bersama Kejaksaan selama ini membantu pemerintah daerah mengurangi potensi persoalan hukum maupun kesalahan administrasi.
“Semakin hati-hati kita, semakin waspada kita, dan semakin presisi kita bekerja bersama, maka semakin kuat pula mitigasi kita terhadap berbagai risiko hukum,” ucapnya.
Kejari Samarinda Dampingi Sembilan Proyek Strategis
Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Haedar mengatakan pendampingan tersebut merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia serta Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengamanan Pembangunan Strategis.
Menurut Haedar, Pengamanan Pembangunan Strategis mendukung keberhasilan proyek pemerintah. Program itu memberikan pendampingan yang objektif, profesional, dan akuntabel. Pendampingan tersebut membantu pemerintah mencegah ancaman, hambatan, dan penyimpangan selama proyek berlangsung.
“Untuk Tahun Anggaran 2026 terdapat sembilan paket proyek strategis Pemerintah Kota Samarinda dengan nilai sekitar Rp48 miliar yang akan mendapatkan pendampingan melalui mekanisme Pengamanan Pembangunan Strategis,” ujarnya.
Selain mengawal proyek strategis, Kejari Samarinda juga akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum kepada Pemkot Samarinda. Seluruh layanan itu mengacu pada Nota Kesepahaman Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Melalui kolaborasi tersebut, Pemkot Samarinda menargetkan seluruh proyek strategis selesai tepat waktu. Pemerintah juga ingin setiap proyek mematuhi regulasi, memberi manfaat bagi masyarakat, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
(Redaksi)