Gugatan Ijazah Jokowi Berlanjut ke Sidang, Penggugat Tolak Jalur Damai

DIKSI.CO – Upaya menyelesaikan sengketa perdata terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), melalui jalur mediasi tidak membuahkan hasil. Kuasa hukum penggugat memilih melanjutkan perkara ke persidangan karena menilai proses pembuktian di pengadilan menjadi langkah yang lebih tepat untuk menguji pokok gugatan.
Mediasi berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Kamis (2/7/2026), dengan mediator nonhakim Arif Budi Cahyono. Sidang tersebut merupakan bagian dari perkara Nomor 101/Pdt.G/2026/PN Skt yang mengagendakan penyampaian resume dari masing-masing pihak.
Kuasa hukum penggugat, Dekka Ajeng, mengatakan timnya memang tidak mengajukan usulan perdamaian selama proses mediasi. Sikap itu membuat mediasi berakhir tanpa kesepakatan.
“Mediasinya deadlock. Setelah itu sidang langsung masuk agenda pembacaan gugatan. Tahap berikutnya menggunakan sistem e-court,” kata Ajeng kepada wartawan.
Penggugat Siapkan Strategi Hukum Baru
Ajeng menjelaskan timnya telah mempertimbangkan keputusan tersebut sejak awal. Menurut dia, persidangan menjadi forum yang tepat untuk menguji seluruh dalil hukum yang mereka ajukan.
Ia juga menyinggung keberadaan ijazah asli yang menjadi inti sengketa. Menurutnya, dokumen tersebut tidak lagi berada dalam penguasaan Polda Metro Jaya karena telah menjadi objek dalam perkara lain.
Atas dasar itu, penggugat memilih melanjutkan proses hukum di pengadilan.
Selain mengikuti tahapan persidangan yang sedang berjalan, tim kuasa hukum juga menyiapkan langkah hukum berikutnya.
“Kami memang berencana mengajukan gugatan baru,” ujarnya.
Mediasi itu menghadirkan kuasa hukum penggugat, kuasa hukum Jokowi, kuasa hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai turut tergugat I, serta perwakilan Polda Metro Jaya sebagai turut tergugat II.
Kuasa Hukum Jokowi Nilai Gugatan Tidak Berdasar
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menegaskan pihaknya menolak seluruh tuntutan penggugat. Menurut dia, hakim mediator telah memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk mencari penyelesaian damai, tetapi tidak ada titik temu.
Irpan menilai penggugat tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum dalam perkara tersebut.
Ia menyebut gugatan itu bersifat spekulatif dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Menurut Irpan, salah satu tuntutan penggugat meminta Jokowi memperlihatkan ijazah asli kepada publik. Permintaan tersebut langsung ditolak karena tidak memiliki dasar kewenangan.
“Pihak penggugat bukan pihak yang memiliki otoritas hukum untuk meminta Pak Jokowi menunjukkan ijazah kepada publik,” katanya.
Ijazah Masuk Ranah Data Pribadi
Irpan menjelaskan bahwa dokumen ijazah termasuk data pribadi yang mendapat perlindungan hukum.
Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Menurutnya, aturan tersebut memberi hak kepada pemilik dokumen untuk menentukan apakah dokumen itu akan diperlihatkan kepada pihak lain.
“Itu merupakan hak Pak Jokowi, bukan kewajiban,” ujarnya.
Karena kedua pihak tetap bertahan pada pendiriannya, mediator menutup proses mediasi dan menyerahkan perkara kembali kepada majelis hakim.
Sidang Berlanjut ke Tahap Jawaban
Majelis hakim kemudian menjadwalkan proses jawab-menjawab melalui sistem e-court. Para tergugat mendapat waktu dua pekan untuk menyampaikan jawaban atas gugatan.
Setelah tahapan administrasi selesai, persidangan akan memasuki agenda pembuktian.
Penggugat akan memperoleh kesempatan pertama untuk menghadirkan bukti dan saksi yang mendukung dalil gugatan. Selanjutnya, pihak tergugat menyampaikan bantahan beserta alat bukti yang mereka miliki.
Majelis hakim akan memeriksa seluruh bukti, mendengarkan keterangan para pihak, lalu melanjutkan perkara hingga tahap kesimpulan sebelum menjatuhkan putusan.
Perkara gugatan ijazah Jokowi terus menjadi perhatian publik karena berjalan bersamaan dengan sejumlah proses hukum lain yang juga membahas polemik serupa. Tahap pembuktian nantinya akan menjadi momentum penting bagi masing-masing pihak untuk menguatkan argumentasi mereka di hadapan majelis hakim.
(Redaksi)