Pengelolaan Pelabuhan Peti Kemas Kariangau Disorot, KNPI Minta Gubernur Kaltim Lakukan Evaluasi

DIKSI.CO – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kalimantan Timur menyoroti persoalan transparansi pengelolaan aset daerah di Terminal Peti Kemas (TPK) Kariangau, Balikpapan.
Organisasi kepemudaan ini meminta Gubernur Kaltim segera menutup sementara operasional pelabuhan hingga evaluasi kontrak kerja sama dengan PT Pelindo selesai dilakukan.
Hal ini menyusul dugaan aktivitas bisnis di luar klausul kontrak antara PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT) anak perusahaan PT Melati Bhakti Satya (MBS) dengan PT Pelindo 4 yang berpotensi merugikan daerah.
Ketua KNPI Kaltim, Arief Rahman Hakim, menilai terdapat indikasi perluasan kegiatan operasional yang tidak sepenuhnya tercantum dalam kontrak awal, yang secara hukum hanya mengatur aktivitas bongkar muat peti kemas.
Jika benar terdapat aktivitas di luar ketentuan perjanjian, maka ini perlu menjadi perhatian serius karena menyangkut kepatuhan terhadap kontrak dan potensi dampak terhadap keuangan daerah.
“Dalam kontrak hanya berbicara mengenai bongkar muat peti kemas,” kata Arief Rahman.
Arief menilai aktivitas di luar ruang lingkup perjanjian tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi daerah karena peluang penerimaan yang seharusnya dapat dinikmati pemerintah tidak diakomodasi dalam skema kerja sama yang berlaku saat ini.
Karena itu, KNPI meminta Gubernur Kaltim segera memanggil seluruh pihak terkait, termasuk PT Pelindo, DPRD Kaltim melalui komisi terkait, serta manajemen perusahaan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kontrak kerja sama tersebut.
“Yang kedua, gubernur harus memanggil pihak-pihak yang terkait, baik Pelindo, kemudian Komisi III maupun Komisi II, untuk segera melakukan evaluasi terhadap seluruh proposal kontrak yang dilakukan oleh Perusda dengan Pelindo,” katanya.
KNPI juga meminta agar operasional pelabuhan dihentikan sementara apabila evaluasi belum menghasilkan kesepakatan baru. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari potensi kerugian daerah yang terus berlangsung.
“Sebelum kontrak kerja itu dilakukan evaluasi, dan sebelum ada titik temu serta konsensus, kami meminta gubernur untuk menutup operasi Pelabuhan Peti Kemas yang ada di Kariangau Balikpapan,” tegas Arief.
Selain meminta evaluasi terhadap kontrak, KNPI Kaltim juga mendesak dilakukan penilaian menyeluruh terhadap jajaran direksi PT KKT.
Mereka diminta mempertanggungjawabkan kinerja perusahaan sejak kerja sama dengan PT Pelindo dijalankan, termasuk memberikan penjelasan mengenai adanya kegiatan yang diduga berada di luar klausul perjanjian.
Permintaan KNPI tersebut sejalan dengan upaya Pemerintah Provinsi Kaltim yang saat ini tengah melakukan peninjauan kembali kerja sama pengelolaan Terminal Peti Kemas Kariangau.
Sebelumnya, Pemprov menilai perjanjian lama sudah tidak lagi sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 serta perlu disesuaikan dengan perubahan fungsi pelabuhan dari terminal peti kemas menjadi pelabuhan multipurpose.
Pemprov Kaltim juga menilai evaluasi diperlukan untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah dan meningkatkan kontribusi pendapatan asli daerah melalui skema kerja sama yang lebih adil dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
(*)