Rugikan Ekosistem dan Tata Ruang, KLH Bekukan 80 Izin Tambang Batu Bara dan Nikel

DIKSI.CO – Langkah tegas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) ambil dengan membekukan 80 izin lingkungan perusahaan tambang batu bara dan nikel. Pengambilan kebijakan setelah evaluasi menemukan puluhan entitas gagal memenuhi standar perlindungan ekosistem dan tata ruang, serta dugaan turut berkontribusi terhadap risiko bencana seperti banjir di berbagai daerah.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan pembekuan 80 izin tamabang merupakan hasil evaluasi awal dari ribuan unit usaha ekstraksi yang kini pemerintah awasi.

“Jadi, kita memiliki 1.358 unit ekstraksi batu bara dan nikel yang saat ini sedang kita evaluasi. Sampai hari ini, baru selesai 250 unit. Dari 250 unit ini yang kita bekukan izin lingkungannya ada sekitar 80,” kata Hanif pada Rabu, 25 Februari 2026.

Evaluasi 1.358 Tambang di 14 Provinsi Kritis

KLH saat ini mengawasi 1.358 unit usaha ekstraksi batu bara dan nikel di seluruh Indonesia. 14 Provinsi menjadi prioritaa proses evaluasi yang memiliki aktivitas pertambangan skala besar dan tingkat kerentanan lingkungan tinggi.

Salah satu variabel utama penilaian adalah dampak operasional tambang terhadap kerusakan ekosistem dan tata ruang, termasuk potensi memperparah banjir di wilayah sekitar.

Hanif menjelaskan bahwa mekanisme penindakan berjalan secara sistematis.

“Jadi, hasil analisa dipanggil penanggung jawabnya, kemudian disusun berita acara, temuan lapangan. Setelah itu digeser ke pendekatan hukum,” ujarnya.

Pendekatan hukum tersebut mencakup sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk melakukan audit lingkungan hingga gugatan perdata apabila ada pelanggaran serius.

KLH Targetkan Efek Jera, Potensi Denda Rp5–6 Triliun

Selain pembekuan izin, KLH juga memperkirakan potensi penerimaan negara dari denda administratif bisa mencapai triliunan rupiah.

“Mungkin penerimaan negaranya akan sangat besar karena mungkin hampir Rp5-6 triliun ini kita akan peroleh dari ketidaktaatannya. Ini bukan berarti kita memanfaatkan ini sebagai satu-satunya, tidak. Ini deterrent efeknya kita harapkan akan menggema sehingga yang lain akan berhati-hati,” tegas Hanif.

Saat ini, Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH mengawal sekitar 30 kasus yang sedang berproses di pengadilan.

Proses Pencabutan Izin 28 Perusahaan di Sumatera dan Aceh

Selain membekukan 80 izin lingkungan, KLH memproses pencabutan persetujuan 28 perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari amanat Presiden dalam rapat terbatas sebelumnya.

Hanif menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan pencabutan untuk delapan entitas usaha utama.

“Terkait dengan upaya pencabutan 28 unit usaha sebagaimana yang diamanatkan oleh Bapak Presiden dalam ratas baru-baru kemarin, kami telah menyiapkan pencabutan persetujuan lingkungan pada delapan entitas usaha utama yang tidak memenuhi kriteria. Lima lokasi ini saat ini sedang kita siapkan pencabutan persetujuan lingkungannya,” jelas Hanif dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI.

Sementara itu, 20 perusahaan lainnya masih menunggu pencabutan izin teknis dari kementerian terkait.

“Sementara untuk 20 unit usaha, kami menunggu dari kementerian teknis yang akan mencabut karena berdasarkan norma kami, bilamana teknis usahanya dicabut maka persetujuan lingkungannya juga akan kami cabut,” ujar Hanif.

Sebanyak 28 perusahaan terancam dicabut izinnya.

Rinciannya, 22 perusahaan berdasarkan rekomendasi Kementerian Lingkungan dan 6 perusahaan atas rekomendasi Kementerian ATR/BPN.

Kriteria pencabutan izin mengacu pada Pasal 48 Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2024.


Perusahaan bisa kehilangan izin jika tidak menjalankan paksaan pemerintah, menunggak denda administratif, atau tidak melunasi denda keterlambatan.

Dengan pembekuan dan rencana pencabutan izin ini, KLH menegaskan komitmennya memperbaiki tata kelola tambang agar tak lagi merusak ekosistem, tata ruang, dan keselamatan warga.

(Redaksi)

Back to top button