Dua Eks Direktur Ditahan, Kasus Korupsi Tambang di HPL Transmigrasi Kaltim Masuk Babak Baru

DIKSI.CO – Penyidikan dugaan korupsi penambangan di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 milik Kementerian Transmigrasi terus berkembang. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali menahan dua tersangka baru berinisial DA dan GT pada Kamis (26/2/2026) malam, sebagai bagian dari pengembangan perkara tambang ilegal di kawasan transmigrasi.
Langkah ini memperluas konstruksi perkara yang sebelumnya telah menjerat satu direktur perusahaan tambang berinisial BT.
Kepala Seksi Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, menegaskan penahanan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan perkara yang telah berjalan sebelumnya.
“Di kesempatan malam hari ini kita melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua tersangka yaitu si DA dan GT,” ujar Danang kepada awak media saat dijumpai di Kantor Kejati Kaltim.
Menurutnya, kedua tersangka pernah menjabat sebagai direktur dan direktur utama di tiga perusahaan tambang yang sebelumnya juga menyeret tersangka berinisial BT. Perkara ini, kata Danang, terbagi dalam dua klaster waktu.
“Ini kan klasternya dua itu. Yang pertama maupun yang berikutnya. Kalau perbuatannya sama, melakukan penambangan yang tidak benar di HPL tadi, milik Kementerian Transmigrasi,” tegasnya.
Penyidikan Dibagi Dua Periode, Sebelum dan Sesudah 2007
Sebelumnya, penyidik menetapkan BT, mantan direktur di PT JMB, PT ABE, dan PT KRA periode 2001–2007 sebagai tersangka. Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang lebih dulu menjerat dua eks Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kutai Kartanegara.
Kini, penyidik memperluas tanggung jawab pidana ke periode setelah 2007 hingga 2012, sebelum terbitnya izin resmi.
“Ini dari tahun setelah 2007 sampai 2012, sebelum terbit izin,” jelas Danang.
Artinya, rangkaian dugaan aktivitas tambang ilegal di atas kawasan transmigrasi tersebut berlangsung cukup panjang dan melibatkan lebih dari satu periode kepengurusan perusahaan.
Danang menegaskan modus yang diduga dilakukan para tersangka serupa, yakni tetap menjalankan kegiatan penambangan di atas lahan HPL yang secara hukum diperuntukkan bagi program transmigrasi.
Lahan Korupsi Tambang HPL Terdampak Capai 1.800 Hektare
Penyidik mengungka dugaan luasan kawasan yang terdampak aktivitas tambang mencapai sekitar 1.800 hektare.
“1800 hektar,” sebut Danang.
Kawasan tersebut berada di wilayah transmigrasi yang sejak dekade 1980-an peruntukkan bagi warga transmigran. Sebagian lahan telah bersertifikat atas nama masyarakat, sementara sebagian lainnya masih berstatus HPL milik negara.
Laporan aktivitas tambang di atas lahan itu sebelumnya berdampak pada permukiman warga serta fasilitas umum. Sejumlah desa di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, masuk dalam area terdampak.
Prediksi Kerugian Negara Lebih dari Rp500 Miliar dalam Korupsi Tambang HPL
Dalam perkara ini, kerugian negara sebelumnya mencapai sekitar Rp500 miliar. Nilai tersebut berasal dari dugaan hasil penjualan batu bara secara melawan hukum serta kerusakan kawasan transmigrasi. Namun angka itu belum final.
“Masih dihitung. Kayaknya lebih dari kemarin,” kata Danang.
Saat dikonfirmasi apakah nilainya lebih dari Rp500 miliar, Danang menjawab tegas, “Iya, saya yakin itu.”
Ia menambahkan proses evaluasi dan audit lanjutan masih berjalan.
“Nanti kerucutnya ketemu itu. Sabar dulu ya,” ujarnya.
Penyidik Telusuri Alur Jual Beli Batu Bara
Tak hanya aspek perizinan dan penggunaan lahan, penyidik juga mendalami alur distribusi batu bara hasil tambang.
“Kalau jual belinya batu baranya juga ditelisik apa? Iya,” jawab Danang saat ditanya wartawan.
Ia memastikan alur penjualan akan ada pemeriksaan secara rinci dan sistematis.
“Alur batu baranya nanti satu-satu per harian kita cek semua itu,” tegasnya.
Menurutnya, aspek penjualan menjadi bagian penting dalam menghitung besaran kerugian negara.
“Ketidakbenaran yang kita anggap itu rugi negara,” ujarnya.
Tersangka Kooperatif, Penyidikan Berlanjut
Kedua tersangka dugaan korupsi tambang HPL berdomisili di luar Kalimantan Timur. Namun, penyidik memastikan proses penahanan berjalan tanpa perlawanan.
“Yang bersangkutan kooperatif. Jadi datang dari Jakarta ke Samarinda,” kata Danang.
Penyidik sebelumnya juga telah mendatangi salah satu kediaman tersangka untuk menyampaikan proses hukum yang berjalan.
“Kami sempat datangi salah satu kediamannya, kami sampaikan. Jadi ya bersangkutan kooperatif datang,” tambahnya.
Terkait barang bukti yang menjadi sitaan, Danang belum merinci secara detail.
“Nantilah kalau disita, pasti ada,” ujarnya singkat.
Danang memastikan perkara ini belum berhenti pada tiga tersangka korporasi dan dua eks pejabat daerah yang telah mereka tetapkan sebelumnya.
“Masih lah,” katanya saat mengonfirmasi penyidikan akan terus berlanjut.
Ia mengakui dugaan pelanggaran sebenarnya telah lama tercium.
“Kalau dugaannya sudah lama. Tapi masih pendalaman terus,” ungkapnya.
Dengan luasan lahan mencapai ribuan hektare serta nilai kerugian negara yang berpotensi menembus lebih dari setengah triliun rupiah, kasus ini menjadi salah satu perkara besar sektor pertambangan di Kalimantan Timur.
Kejati Kaltim menegaskan komitmennya untuk mengurai seluruh rantai tanggung jawab, baik dari sisi pengambil kebijakan di perusahaan maupun pihak lain yang dugaanya turut menikmati atau memfasilitasi aktivitas tambang tersebut.
(Redaksi)
