Rudy Mas’ud Tegaskan Pengadaan Mobil Dinas Mengacu Permendagri 7/2006

DIKSI.CO – Polemik pengadaan kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mencuat ke publik.

Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, menegaskan kebijakan tersebut bukan untuk kepentingan kemewahan, melainkan bagian dari peremajaan aset daerah yang sudah melewati masa pakai.

Rudy menjelaskan, selama hampir satu tahun terakhir kendaraan dinas kepala daerah belum pernah diganti.

Bahkan, sejumlah kendaraan operasional telah berusia lebih dari lima tahun dan melebihi batas kelayakan teknis.

“Ini bukan soal gaya atau kemewahan. Ini tentang efektivitas kerja. Kendaraan operasional yang sudah tua justru membebani anggaran, karena biaya servis dan perawatan terus meningkat,” ujar Rudy, Senin (23/2/2026).

Menurutnya, kendaraan yang tidak lagi efisien berpotensi menghambat mobilitas pelayanan pemerintahan, terutama di wilayah dengan karakter geografis menantang seperti Kalimantan Timur.

Peremajaan Aset dan Kebutuhan Operasional di Daerah hingga Jakarta

Rudy menegaskan, pengadaan mobil dinas dilakukan berdasarkan kebutuhan riil operasional, baik untuk kunjungan kerja ke kabupaten/kota hingga pelosok pedalaman maupun untuk operasional kantor perwakilan di Jakarta.

Ia mengungkapkan, selama ini untuk kunjungan ke daerah terpencil, dirinya bahkan menggunakan kendaraan pribadi jenis Land Cruiser. Sementara untuk operasional di Jakarta, ia menggunakan mobil pribadi merek Lexus Toyota karena kendaraan dinas yang tersedia sudah melewati batas masa penggunaan.

Adapun kendaraan dinas di kantor perwakilan Jakarta sebelumnya berjenis Alphard dan dinilai sudah tidak layak secara usia pakai pejabat.

“Pengadaan yang berjalan saat ini untuk mendukung operasional di kantor perwakilan Jakarta. Itu kebutuhan kerja, bukan hal lain,” jelasnya.

Rudy Pastikan Pengadaan Mobil Dinas Mengacu Permendagri Nomor 7 Tahun 2006

Menanggapi kritik soal aturan Kementerian Dalam Negeri, Rudy menegaskan seluruh proses telah merujuk pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standar Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.

Dalam regulasi tersebut, kapasitas mesin kendaraan dinas pejabat daerah telah ada dalam aturan secara tegas. Untuk sedan, maksimal 3.000 cc, sedangkan jenis jeep maksimal 4.200 cc.

“Ada aturan mainnya. Kita merujuk pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2006. Untuk sedan 3.000 cc, untuk jeep 4.200 cc. Mobil yang kita adakan kapasitasnya 3.000 cc, jadi masih dalam koridor aturan,” tegas Rudy.

Ia memastikan spesifikasi kendaraan tidak melampaui batas ketentuan yang pemerintah pusat tetapkan.

Kaltim sebagai Etalase IKN Butuh Sarana Representatif

Rudy juga menekankan posisi strategis Kalimantan Timur sebagai tuan rumah Ibu Kota Nusantara (IKN). Dengan sorotan nasional dan internasional yang semakin kuat, menurutnya, kesiapan sarana pemerintahan menjadi hal penting.

“Kalimantan Timur sekarang menjadi perhatian nasional dan internasional karena adanya IKN. Kita adalah etalase Indonesia. Tentu kita harus menyiapkan sarana pendukung pemerintahan yang representatif dan layak,” ungkapnya.

Ia menambahkan, seluruh pengadaan telah masuk dalam APBD dan bersama DPRD pembahasannya sesuai mekanisme yang berlaku. Rudy memastikan tidak ada proses tertutup dalam kebijakan tersebut.

“Kita bekerja sesuai aturan. Semua ada dalam perencanaan anggaran dan pembahasannya secara transparan. DPRD memiliki fungsi pengawasan, dan masyarakat juga berhak mengetahui prosesnya,” tutupnya.

(Redaksi)

Back to top button