SK Gubernur Soal 176 Kepala Sekolah Dipersoalkan, Ini Penjelasan Disdikbud Kaltim

DIKSI.CO – Kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengangkat 176 kepala sekolah baru melalui Surat Keputusan Gubernur menuai sorotan dari Dewan Pendidikan Kaltim. Lembaga tersebut menilai proses pengangkatan masih menyisakan persoalan serius yang berpotensi mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas tata kelola pendidikan.

Lima Catatan Kritis Dewan Pendidikan Kaltim

Dalam evaluasi internalnya, Dewan Pendidikan Kaltim menemukan sedikitnya lima poin krusial yang dipersoalkan. Mulai dari kepala sekolah yang menjabat melebihi masa jabatan sesuai regulasi, pengangkatan calon yang mendekati bahkan melampaui batas usia pensiun, hingga munculnya nama yang disebut pernah berstatus sebagai terpidana.

Selain itu, Dewan Pendidikan juga mencatat masih adanya sekolah di Kalimantan Timur yang belum memiliki kepala sekolah definitif. Kondisi ini dinilai dapat berdampak pada efektivitas manajemen sekolah serta kualitas layanan pendidikan bagi peserta didik.

Dewan Pendidikan Tak Dilibatkan dalam Tim Pertimbangan

Sorotan kian menguat lantaran Dewan Pendidikan Kaltim menyatakan tidak dilibatkan dalam Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah. Padahal, keterlibatan Dewan Pendidikan secara tegas diatur dalam Pasal 16 ayat (5) Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025.

Ketentuan tersebut mengamanatkan Dewan Pendidikan menjadi bagian dari proses pertimbangan pengangkatan kepala sekolah guna memastikan pengawasan dan objektivitas dalam seleksi.

Disdikbud Kaltim Tegaskan Proses Tak Dilakukan Sepihak

Menanggapi kritik tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Armin, menegaskan bahwa proses pengangkatan kepala sekolah dilakukan melalui mekanisme kolektif dan tidak bersifat sepihak.

“Proses ini tidak berdiri sendiri. Ada tim pertimbangan yang bekerja dan membahasnya secara kolektif. Tim ini terdiri dari unsur Dinas Pendidikan, cabang dinas, bidang-bidang teknis terkait, hingga akademisi,” ujar Armin, Rabu (4/2/2026).

Menurutnya, setiap calon kepala sekolah yang diusulkan telah melalui tahapan panjang dan pembahasan berlapis dengan mempertimbangkan kebutuhan riil sekolah.

Seleksi Berlapis dan Menunggu Persetujuan BKN

Armin menjelaskan, usulan calon kepala sekolah berasal dari cabang dinas dan bidang teknis yang memahami kondisi lapangan. Nama-nama tersebut kemudian dibahas dalam forum tim pertimbangan sebelum diajukan ke tahap berikutnya.

“Nama-nama itu bukan muncul tiba-tiba. Usulan datang dari cabang dinas dan bidang yang memahami betul kebutuhan sekolah. Kemudian dibahas bersama. Kalau ada yang dinilai kurang tepat, bisa diusulkan alternatif lain,” jelasnya.

Ia menambahkan, tidak semua calon yang diusulkan langsung mendapatkan persetujuan. Sebagian masih menunggu penetapan akhir dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Tidak semua yang diusulkan langsung disetujui. Ada yang masih menunggu persetujuan. Tahap akhir itu bukan di kami, tapi di Badan Kepegawaian Negara (BKN),” katanya.

Soal Usia, Masa Jabatan, dan Latar Belakang Hukum

Terkait sorotan mengenai usia, masa jabatan, hingga dugaan latar belakang hukum calon kepala sekolah, Armin menegaskan bahwa seluruh proses tetap mengacu pada ketentuan administratif dan regulasi yang berlaku.

“Semua calon dinilai berdasarkan syarat yang berlaku. Kalau ada persoalan hukum atau administrasi, itu pasti menjadi pertimbangan serius dan tidak bisa diabaikan,” ujarnya.

Ia juga menepis anggapan adanya kepentingan tertentu dalam pengangkatan kepala sekolah, dan menegaskan bahwa Disdikbud Kaltim berpegang pada prinsip meritokrasi.

“Kami tidak punya kepentingan apa pun. Yang kami lihat adalah prestasi, kinerja, dan rekam jejak. Penilaian dilakukan sesuai prinsip meritokrasi dan persyaratan dalam Permendikbud,” tegas Armin.

Dorongan Transparansi dan Evaluasi Berkelanjutan

Polemik pengangkatan 176 kepala sekolah ini membuka diskursus lebih luas mengenai tata kelola pendidikan di daerah. Dewan Pendidikan mendorong kepatuhan penuh terhadap regulasi, sementara Disdikbud Kaltim menyatakan proses telah ditempuh sesuai mekanisme yang berlaku.

Ke depan, komunikasi terbuka antara Pemprov Kaltim, Disdikbud, dan Dewan Pendidikan dinilai penting agar polemik serupa tidak terulang. Transparansi pengangkatan kepala sekolah menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan di Kalimantan Timur.

Di tengah kritik yang berkembang, Disdikbud Kaltim menegaskan tetap terbuka terhadap evaluasi.

“Kritik tentu kami dengar. Yang terpenting, tujuan kita sama, yaitu memastikan sekolah-sekolah di Kaltim dipimpin oleh kepala sekolah yang kompeten dan berintegritas,” pungkas Armin.

(tim redaksi)

Back to top button