LBH Samarinda Buka Posko GratisPol, Puluhan Mahasiswa Laporkan Dugaan Cacat Sistem

DIKSI.CO – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda menilai pelaksanaan Program Beasiswa GratisPol Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyimpan persoalan serius. Hingga awal Januari 2026, LBH telah menerima 39 laporan resmi mahasiswa, sementara ratusan lainnya disebut masih menunggu kejelasan nasib beasiswa.
Puluhan Aduan Masuk, LBH Nilai Bukan Sekadar Masalah Teknis
LBH Samarinda membuka Posko Pengaduan GratisPol sebagai respons atas banyaknya keluhan mahasiswa sejak akhir 2025. Program yang dirancang untuk memperluas akses pendidikan justru memunculkan masalah, mulai dari keterlambatan pencairan dana, pembatalan sepihak, hingga dugaan diskriminasi usia dan jenis kelas perkuliahan.
Juru Bicara sekaligus Pengacara Publik LBH Samarinda, Fadilah Rahmatan Al Kahfi, S.H., menegaskan angka laporan yang masuk belum mencerminkan kondisi sebenarnya.
“Kami meyakini jumlah korban jauh lebih banyak. Data di posko baru puncak gunung es karena banyak mahasiswa masih berharap ada penyelesaian dari kampus atau pemerintah,” ujar Fadilah dalam konferensi pers di Kantor LBH Samarinda, Senin (2/2/2026).
Ratusan Mahasiswa Mundur, Indikasi Masalah Struktural Menguat
Keyakinan LBH diperkuat oleh laporan media yang menyebutkan sekitar 300 mahasiswa Universitas Mulawarman mengundurkan diri dari Program GratisPol. Menurut LBH, fenomena tersebut menunjukkan adanya persoalan sistemik, bukan sekadar kesalahan teknis yang bersifat insidental.
Dana Tak Cair hingga Pembatalan Sepihak Dominasi Aduan
Berdasarkan rekap sementara LBH Samarinda, dari 39 pengaduan yang masuk, 10 mahasiswa mengalami dana tidak cair atau terlambat, 7 mahasiswa mengeluhkan error sistem pendaftaran, 8 mahasiswa menghadapi pembatalan sepihak, 7 mahasiswa bermasalah domisili, 1 mahasiswa terkendala daftar ulang, serta 6 mahasiswa menyampaikan keluhan lainnya.
Para pengadu berasal dari latar belakang kampus yang beragam. Sebanyak 25 mahasiswa kuliah di Kalimantan Timur, 13 mahasiswa di luar Kaltim, dan 1 mahasiswa belum terdata asal kampusnya. LBH bahkan mencatat pengaduan berasal dari lebih dari 20 universitas di luar Kaltim, termasuk Pulau Jawa dan wilayah Indonesia bagian barat.
Pergub GratisPol Dinilai Tidak Inklusif dan Minim Mekanisme Keberatan
LBH Samarinda turut menyoroti Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 24 Tahun 2025 sebagai dasar hukum Program GratisPol. Menurut Fadilah, regulasi tersebut tidak menyediakan mekanisme keberatan yang transparan dan akuntabel bagi mahasiswa.
“Pergub ini membatasi usia dan melarang kelas eksekutif, malam, serta kelas jarak jauh. Kebijakan pendidikan seharusnya inklusif, bukan justru menyingkirkan kelompok tertentu,” tegasnya.
LBH juga menemukan kasus mahasiswa yang sejak kecil berdomisili di Kalimantan Timur namun kehilangan hak beasiswa akibat persoalan administrasi kependudukan.
“Secara sosial mereka warga Kaltim, tetapi haknya gugur hanya karena administratif. Ini problem serius,” kata Fadilah.
LBH: GratisPol Bermasalah Secara Sistemik
LBH Samarinda menilai persoalan GratisPol bertentangan dengan prinsip hak atas pendidikan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Penilaian itu merujuk pada UUD 1945, Kovenan Internasional Hak Ekosob, UU HAM, UU Sisdiknas, hingga UU Administrasi Pemerintahan.
LBH juga menyoroti belum adanya permintaan maaf terbuka dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“Ketika kebijakan publik menimbulkan kerugian, pemerintah wajib hadir dan bertanggung jawab, bukan berlindung di balik urusan administratif,” ujar Fadilah.
LBH Buka Opsi Gugatan, Dorong Perubahan Kebijakan
Ke depan, LBH Samarinda memastikan advokasi akan berlanjut melalui jalur nonlitigasi maupun litigasi. Jika memang ada kerugian materiil dan immateriil, LBH membuka peluang gugatan hukum terhadap pemerintah provinsi.
“Tujuan kami mendorong perubahan struktural agar Beasiswa GratisPol benar-benar adil dan berpihak pada hak pendidikan,” tegas Fadilah.
Mahasiswa Bandingkan GratisPol dengan Program Lama
Zahra, mahasiswa S2 yang beasiswanya dibatalkan, membandingkan GratisPol dengan program sebelumnya.
“Saat S1 saya penerima Kaltim Cemerlang, prosesnya sederhana dan jelas. Sekarang justru rumit, padahal sistem lama sudah berjalan baik,” ungkapnya.
Sementara Andre, mahasiswa S2 lainnya, berharap kebijakan pendidikan tidak diskriminatif.
“Kalau nama sudah muncul di sistem, hak itu seharusnya dihormati. Semua warga Kaltim harus punya kesempatan yang sama,” katanya.
LBH Samarinda mengimbau mahasiswa lain yang merasa Pemprov Kaltim rugikan untuk melapor ke posko pengaduan.
“Semakin banyak laporan, semakin terang persoalan yang harus berbenah,” pungkas Fadilah.
(tim redaksi)
