Kejati Kaltim Dorong Solusi Komprehensif Insiden Pelayaran Mahakam, Risiko Keselamatan Publik Tak Boleh Dibiarkan

DIKSI.CO – Berulangnya insiden pelayaran di Sungai Mahakam memunculkan peringatan serius dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim). Kejati Kaltim menegaskan bahwa pembiaran terhadap risiko keselamatan publik berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan tidak boleh terjadi.

Penegasan ini oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Kaltim, Arief Indra Kusuma Adhi, menyikapi kembali terjadinya insiden pelayaran di jalur strategis Sungai Mahakam yang tidak bisa lagi penangangan secara parsial atau reaktif.

Insiden Berulang Tak Bisa Hanya Penanganan Parsial

Arief menegaskan bahwa kejadian yang terjadi bukanlah insiden pertama, sehingga pendekatan penanganan harus berubah secara fundamental. Menurutnya, solusi komprehensif yang mampu menjawab persoalan secara menyeluruh sangat perlu.

“Ini kan bukan kejadian pertama. Masa mau terus-terusan seperti ini. Solusinya harus lebih komprehensif,” ujar Arief saat ditemui awak media, Rabu (28/1/2026).

Ia menilai penanganan insiden tidak boleh berhenti pada respons jangka pendek, melainkan harus pada mengarah pada pembenahan sistem secara berkelanjutan.

Dorong Mekanisme Baku dan Terukur

Arief menekankan pentingnya pembentukan mekanisme yang jelas dan terukur dalam menghadapi potensi insiden di masa mendatang. Menurutnya, langkah-langkah awal memang sudah berjalan namun belum cukup tanpa sistem baku yang menjadi kesepakatan bersama.

“Nanti harus dibuat mekanisme. Kalau misalnya terjadi lagi, atau bagaimana menyikapi dampak kejadian kemarin. Yang sudah dilakukan itu satu hal, tapi ke depan harus ada sistem yang jelas,” katanya.

Ia menyebut mekanisme tersebut harus menjadi rujukan bersama agar seluruh pihak memiliki pedoman yang sama dalam bertindak.

Kepatuhan Perusahaan Jadi Kunci Pencegahan

Arief menegaskan bahwa mekanisme keselamatan tidak hanya menjadi kewajiban regulator, tetapi juga harus seluruh perusahaan pengguna jalur pelayaran Sungai Mahakam hormati dan jalankan.

“Ini harus dihormati para pihak. Perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan sekarang, maupun perusahaan-perusahaan yang nanti mendapat pelayanan ke depan. Supaya besok-besok tidak terjadi lagi,” tegasnya.

Menurutnya, kepatuhan terhadap prosedur dan aturan keselamatan menjadi kunci utama pencegahan insiden pelayaran.

Negara Tak Boleh Menunggu Tanpa Kepastian

Dalam konteks pasca-insiden, Arief menilai itikad baik perusahaan sangat penting untuk mendukung perbaikan sistem. Namun, ia menegaskan negara tidak boleh bersikap pasif atau menunggu terlalu lama tanpa kepastian.

“Ya harus ada itikad baik mereka untuk sama-sama memperbaiki. Dan itu harus dipastikan,” ujarnya.

Ia menilai kehadiran negara harus terlihat nyata, terutama ketika risiko keselamatan publik sudah diketahui.

Kejaksaan Kawal Aset Negara dan Keselamatan Publik

Sebagai Asdatun, Arief menegaskan peran Kejaksaan tidak hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga mengawal aset negara dan kepentingan publik.

“Kejaksaan itu mengawal aset negara. Kalau aset itu sampai berisiko terhadap keselamatan publik, itu urusan kami. Saya memastikan semua prosedur dijalani, baik SOP-nya, baik BUP-nya, Pelindo, semuanya,” katanya.

Ia menegaskan bahwa keselamatan publik menjadi prioritas utama dalam setiap pengambilan kebijakan.

Soroti Kekurangan Sarpras Keselamatan Pelayaran

Arief juga menyoroti persoalan keterbatasan sarana dan prasarana keselamatan pelayaran, seperti kurangnya kapal pandu dan kapal tunda pengawal. Menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh terus berlarut-larut.

“Kalau ada kekurangan sarpras, ya kita pikirkan bersama solusinya. Masa negara kalah dengan urusan seperti ini,” ucapnya.

Ia membuka peluang keterlibatan berbagai pihak yang memenuhi kualifikasi sesuai peraturan perundang-undangan untuk memperkuat sistem pengamanan pelayaran.

“Banyak juga yang ingin berpartisipasi. Siapa pun yang memenuhi kualifikasi sesuai aturan, bisa kita libatkan,” jelas Arief.

Peringatan Keras: Jangan Ada Pembiaran Risiko

Arief mengingatkan bahaya besar jika risiko yang sudah tahu, namun tidak ada mitigasi secara serius. Menurutnya, sikap mengetahui tetapi tidak mengantisipasi dapat masuk kategori pembiaran.

“Jangan sampai kita ini, termasuk media, sudah tahu ada risiko tapi tidak ada mitigasi. Sudah tahu ada kemungkinan terjadi lagi, tapi tidak melakukan antisipasi,” ujarnya.

Ia menegaskan, dalam perspektif hukum, pembiaran tersebut memiliki konsekuensi serius.

“Dalam bahasa hukum, itu namanya pembiaran. Dan risikonya sama,” tegasnya.

Dorongan Bangun Sistem Keselamatan yang Kuat

Arief menambahkan, pembiaran terhadap risiko keselamatan publik tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga dapat menyeret berbagai pihak ke dalam persoalan hukum jika insiden lanjutan terjadi.

Karena itu, Kejati Kaltim mendorong seluruh pemangku kepentingan—mulai dari regulator, operator pelayaran, hingga perusahaan pengguna jasa—untuk membangun sistem keselamatan pelayaran yang lebih kuat, transparan, dan akuntabel.

“Intinya, jangan ada lagi sikap saling menunggu. Semua pihak harus bergerak, karena ini menyangkut keselamatan publik dan tanggung jawab negara,” pungkas Arief.

Dengan dorongan tersebut, Kejati Kaltim berharap insiden pelayaran di Sungai Mahakam tidak kembali terulang dan ke depan tercipta pengelolaan pelayaran yang aman, tertib, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

(tim redaksi)

Back to top button