Beasiswa Gratispol Dicabut Sepihak, LBH Samarinda Nilai Pemprov Kaltim Langgar HAM

DIKSI.CO, SAMARINDA – Polemik pembatalan sepihak Beasiswa Gratispol oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali menuai kritik tajam.
Kali ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda secara terbuka mengecam kebijakan tersebut dan menilainya sebagai bentuk buruknya tata kelola pemerintahan sekaligus pelanggaran serius terhadap hak atas pendidikan.
Dalam siaran pers resmi yang dirilis Kamis (22/1/2025), LBH Samarinda menegaskan bahwa pencabutan status penerima Beasiswa Gratispol terhadap mahasiswa yang sebelumnya telah dinyatakan lolos tidak dapat dibenarkan, baik secara hukum, administratif, maupun dari perspektif hak asasi manusia.
Menurut LBH Samarinda, pemerintah daerah seharusnya menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara, bukan justru mencabut bantuan pendidikan secara sepihak tanpa mekanisme yang transparan dan adil.
Alasan Gugur Dinilai Tidak Konsisten
Persoalan ini mencuat ke ruang publik setelah beredarnya unggahan media sosial seorang mahasiswa yang mengaku kehilangan status sebagai penerima Beasiswa Gratispol.
Dalam unggahan tersebut, mahasiswa menyebut dirinya bersama sejumlah penerima lain dinyatakan gugur karena berstatus sebagai mahasiswa kelas eksekutif.
Alasan tersebut merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 24 Tahun 2025.
Namun, LBH Samarinda menilai alasan itu tidak berdiri kokoh.
Pasalnya, dalam bukti percakapan yang turut beredar di media sosial, admin resmi Beasiswa Gratispol justru menyampaikan bahwa mahasiswa kelas eksekutif tetap memenuhi syarat untuk menerima bantuan pendidikan tersebut.
LBH Samarinda menilai kontradiksi informasi ini menunjukkan lemahnya sistem pengelolaan dan komunikasi publik dalam program beasiswa unggulan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“Ketika informasi resmi saja saling bertentangan, maka beban ketidakpastian justru dipikul oleh mahasiswa,” tegas LBH Samarinda.
Tujuh Mahasiswa ITK Jadi Korban
Berdasarkan pemantauan media dan penelusuran yang dilakukan, LBH Samarinda mencatat setidaknya tujuh mahasiswa Program Magister (S2) Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Balikpapan menjadi korban pembatalan beasiswa secara sepihak.
Para mahasiswa tersebut sebelumnya telah dinyatakan lolos sebagai penerima Beasiswa Gratispol.
Namun, pemerintah kemudian mencabut status mereka tanpa proses klarifikasi yang terbuka, tanpa ruang keberatan, dan tanpa mekanisme keberatan administratif yang memadai.
LBH Samarinda menilai tindakan tersebut memperlihatkan absennya prinsip kehati-hatian dan kecermatan dalam pengambilan keputusan oleh pemerintah daerah.
Persoalan Berulang Sejak Awal Program
LBH Samarinda menegaskan bahwa persoalan ini bukan kejadian pertama.
Sejak awal diluncurkan, program Beasiswa Gratispol kerap diwarnai berbagai masalah, mulai dari minimnya sosialisasi, ketidakjelasan persyaratan, kendala teknis pendaftaran, hingga keterlambatan pencairan dana yang tidak sesuai jadwal.
“Masalah yang terus berulang ini menunjukkan bahwa persoalan Beasiswa Gratispol bukan insiden tunggal, melainkan kegagalan sistemik dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan,” tulis LBH Samarinda dalam rilis persnya.
Menurut LBH, jika pemerintah tidak segera melakukan pembenahan menyeluruh, maka program tersebut berpotensi terus menimbulkan korban baru di kalangan mahasiswa.
Dinilai Langgar Hak Atas Pendidikan
Dari perspektif hak asasi manusia, LBH Samarinda menilai pembatalan sepihak tersebut melanggar hak atas pendidikan yang layak. Hak ini dijamin secara konstitusional dalam Pasal 31 Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Pasal 13 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang telah diratifikasi Indonesia.
LBH Samarinda menekankan bahwa prinsip realisasi progresif melarang negara mengambil kebijakan yang justru memundurkan pemenuhan hak asasi manusia. Oleh karena itu, pencabutan beasiswa yang telah diberikan kepada mahasiswa dinilai tidak dapat dibenarkan, terlebih jika hanya didasarkan pada alasan administratif yang muncul belakangan.
“Beasiswa yang sudah diberikan tidak boleh dicabut begitu saja. Itu haram hukumnya jika dilihat dari prinsip HAM,” tegas LBH Samarinda.
Bertentangan dengan Asas Pemerintahan yang Baik
Selain melanggar HAM, kebijakan pembatalan beasiswa juga dinilai bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dinilai melanggar asas kepastian hukum, keterbukaan, kecermatan, dan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
LBH Samarinda menilai Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2025 tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk mencabut hak mahasiswa yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai penerima beasiswa.
Tiga Tuntutan dan Posko Pengaduan
Atas persoalan tersebut, LBH Samarinda menyampaikan tiga tuntutan kepada Gubernur Kalimantan Timur.
Pertama, mencabut seluruh keputusan pembatalan beasiswa terhadap mahasiswa yang sebelumnya telah dinyatakan lolos.
Kedua, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik dan mahasiswa yang dirugikan. Ketiga, melakukan evaluasi dan pengawasan menyeluruh terhadap sistem pelaksanaan Beasiswa Gratispol.
Sebagai langkah lanjutan, LBH Samarinda juga membuka Posko Pengaduan Korban Pembatalan Sepihak Beasiswa Gratispol untuk menghimpun laporan mahasiswa terdampak dan melakukan advokasi hukum.
“Pendidikan adalah hak, bukan hadiah. Ketika negara gagal mengelola kebijakan pendidikan dengan baik, maka yang dikorbankan adalah masa depan generasi muda,” tutup LBH Samarinda. (*)
