Pembatalan Sepihak Beasiswa Gratispol Disorot, LBH Samarinda Nilai Pemprov Kaltim Langgar Hak Pendidikan

DIKSI.CO – Polemik pembatalan sepihak Beasiswa Gratispol oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kian memanas. Kebijakan tersebut memicu kritik keras dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda yang menilai pencabutan status penerima beasiswa mencerminkan buruknya tata kelola pemerintahan sekaligus berpotensi melanggar hak atas pendidikan.
Dalam rilis siaran pers resmi pada Kamis, 22 Januari 2025, LBH Samarinda menegaskan bahwa mahasiswa yang telah lolos sebagai penerima Beasiswa Gratispol tidak dapat Pemprov Kaltim cabut haknya secara sepihak tanpa mekanisme yang jelas dan transparan.
LBH Samarinda Kecam Pembatalan Sepihak Beasiswa Gratispol
LBH Samarinda menilai keputusan pembatalan terhadap mahasiswa penerima Beasiswa Gratispol tidak benar dari sisi hukum, administrasi, maupun hak asasi manusia. Menurut LBH, pemerintah daerah seharusnya menjamin kepastian hukum bagi mahasiswa yang telah memenuhi syarat.
“Masalah yang berulang ini menunjukkan bahwa persoalan Beasiswa Gratispol bukan insiden tunggal, melainkan mencerminkan kegagalan sistemik dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan,” tulis LBH Samarinda dalam rilis persnya.
Polemik Mencuat Lewat Media Sosial Mahasiswa
Persoalan ini mencuat ke publik setelah seorang mahasiswa mengunggah keberatan di media sosial terkait pencabutan statusnya sebagai penerima beasiswa. Dalam unggahan tersebut, mahasiswa itu dan sejumlah penerima lain telah gugur karena berstatus sebagai mahasiswa kelas eksekutif.
Alasan tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 24 Tahun 2025. Namun, LBH Samarinda menemukan adanya kontradiksi informasi.
Informasi Berbeda dari Admin Beasiswa Gratispol
LBH Samarinda mengungkap bahwa dalam bukti percakapan yang beredar, admin resmi Beasiswa Gratispol justru menyatakan mahasiswa kelas eksekutif tetap dapat menerima bantuan pendidikan.
Perbedaan informasi ini, menurut LBH, memperlihatkan lemahnya sistem pengelolaan program beasiswa unggulan Pemprov Kaltim tersebut, baik dari sisi sosialisasi maupun kepastian kebijakan.
Tujuh Mahasiswa S2 ITK Balikpapan Terdampak
Berdasarkan pemantauan media dan penelusuran LBH Samarinda, sedikitnya tujuh mahasiswa Program Magister (S2) Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Balikpapan tercatat mengalami pembatalan beasiswa secara sepihak. Padahal, mereka sebelumnya telah lolos sebagai penerima.
LBH menilai pencabutan tersebut berjalan tanpa prosedur klarifikasi yang terbuka dan adil, sehingga merugikan mahasiswa yang telah menggantungkan rencana studi dan pembiayaan pendidikannya pada program Gratispol.
Pembatalan Langgar Hak Asasi Manusia
Dari perspektif hak asasi manusia, LBH Samarinda menilai pembatalan sepihak Beasiswa Gratispol melanggar hak atas pendidikan. Hak tersebut dijamin dalam Pasal 31 Ayat (1) UUD 1945, Pasal 12 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Pasal 13 Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang telah diratifikasi Indonesia.
LBH menegaskan bahwa prinsip realisasi progresif melarang pemerintah mengambil kebijakan yang justru memundurkan pemenuhan hak asasi manusia.
“Pencabutan beasiswa yang telah diberikan adalah kebijakan yang tidak dibenarkan, terlebih jika hanya didasarkan pada alasan administratif yang muncul belakangan,” tegas LBH Samarinda.
Bertentangan dengan Asas Pemerintahan yang Baik
Selain melanggar HAM, kebijakan pembatalan sepihak ini juga bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). LBH Samarinda menyebut Pemprov Kaltim wajib menjunjung asas kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, dan kepentingan umum.
“Kesalahan informasi yang disampaikan kepada calon penerima dan minimnya sosialisasi membuktikan bahwa asas kepastian dan keterbukaan telah dilanggar secara serius,” tulis LBH Samarinda.
LBH Desak Gubernur Kaltim Ambil Langkah
Atas polemik tersebut, LBH Samarinda menyampaikan tiga tuntutan kepada Gubernur Kalimantan Timur. Pertama, mencabut seluruh keputusan pembatalan terhadap mahasiswa yang telah lolos sebagai penerima Beasiswa Gratispol. Kedua, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik dan mahasiswa terdampak. Ketiga, melakukan evaluasi dan pengawasan menyeluruh terhadap pelaksanaan program.
LBH juga membuka Posko Pengaduan Korban Pembatalan Sepihak Beasiswa Gratispol sebagai langkah advokasi hukum bagi mahasiswa yang merasa Pemprov Kaltim rugikan.
“Pendidikan adalah hak, bukan hadiah. Ketika negara gagal mengelola kebijakan pendidikan dengan baik, maka yang jadi korban adalah masa depan generasi muda,” tegas LBH Samarinda.
(Redaksi)
