Pajak dan Retribusi Daerah Disoroti DPRD Kota Balikpapan
DIKSI.CO, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan melaksanakan Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang I Tahun 2022 melalui video conference, Senin (25/4/2022).
Kegiatan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Pada rapat kali ini disampaikan Pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap nota penjelasan Wali Kota atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
"Teman-teman mengkritisi agar Pemerintah Kota Balikpapan dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) agar segera menetapkan Perda ini terkait Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 terkait dengan Pajak dan Retribusi Daerah," kata Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Subari kepada awak media.
Raperda ini perlu segera ditetapkan sebab adanya perubahan yang signifikan dari segi pajak dan retribusinya.
"Ini ada terjadi perubahan yang signifikan terhadap hal itu makanya Pemkot dan Bapemperda harus segera merumuskan," ujarnya.
Pajak dan retribusi daerah ini dikritisi karena adanya perubahan yang dirasakan masyarakat terkait parkir kendaraan yang dulu 30%, dan nantinya menjadi 10%.
Terkait pajak hiburan malam juga DPRD Kota Balikpapan meminta pajak hiburan tetap ditingkatkan menjadi 60%. (Advertorial)
