Polda Kaltim Kembali Musnahkan Barang Haram Sabu Seberat 161,58 Gram

DIKSI.CO, BALIKPAPAN – Polda Kaltim melakukan pemusnahan barang haram atau narkotika jenis sabu di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis (02/03/2023).

Dalam pemusnahan ini dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kaltim AKBP Qory Kurniawati, dan Kanit Narkoba IPTU Wariston Simanjuntak.

“Dimana barang bukti yang dimusnahkan total seberat 161,58 gram sabu dari tiga tersangka yang berhasil diamankan,” ujar Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kaltim AKBP Qory Kurniawati.

147,19 gram diamankan dari saudara DA dan AP, dimana sabu tersebut disimpan di dalam satu buah permainan lato-lato sedangkan 14,39 gram diamankan dari saudari SM yang disimpan dim dalam bungkus makanan ringan merek Happy Island.

Pemusnahan dilakukan dengan cara sabu dituangkan ke dalam cairan dan setelahnya diblender. Setelah larut, kemudian dibuang ke saluran kloset dengan disaksikan oleh tersangka. (Tim Redaksi Diksi)

Daniel

Diksi.co adalah portal berita terdepan di Samarinda dan Kalimantan Timur yang menyajikan informasi terkini seputar politik, hukum, dan pemerintahan. Kami berkomitmen menghadirkan berita yang tajam, kritis, dan terpercaya. Tim redaksi kami terdiri dari jurnalis profesional yang siap mengawal isu-isu strategis, mulai dari anggaran daerah (APBD) hingga perkembangan Ibu Kota Nusantara (IKN), demi transparansi publik
Back to top button