Langgar Perda, THM Amore Pub and Karaoke Samarinda Disegel

DIKSI.CO, SAMARINDA – Suasana Jumat Malam (18/6/2021) di kawasan plaza 21 seketika ramai dengan datangnya puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Samarinda didampingi aparat TNI-Polri.

Bersama tim gabungan hingga tingkat kecamatan terlihat mencari cara untuk masuk ke lokasi Tempat Hiburan Malam (THM) Amore Pub and Karaoke di lantai 2 bangunan.

Upaya penyegelan ini dilakukan dikarenakan THM  itu melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Penyelenggara Usaha THM di wilayah kota Samarinda pasal 20 pada huruf a sampai d.

Wali Kota Samarinda Andi Harun yang dihubungi awak media membenarkan bahwa razia gabungan penyegelan Amore Pub and Karaoke di kawasan plaza 21 lantai 2 disebabkan masalah izin.

"Sebab THM tidak berizin (ilegal)," ujarnya singkat.

Berikut Perda Nomor 5 tahun tahun 2013 tentang penyelenggaraan THM Pasal 20.

Setiap orang pribadi atau Badan Hukum yang  melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administrasi berupa :

a.    Teguran Lisan 
b.    Teguran Tertulis 
c.    Penghentian Tempat Usaha 
d.    Pencabutan Izin Usaha. (tim redaksi Diksi)

Daniel

Diksi.co adalah portal berita terdepan di Samarinda dan Kalimantan Timur yang menyajikan informasi terkini seputar politik, hukum, dan pemerintahan. Kami berkomitmen menghadirkan berita yang tajam, kritis, dan terpercaya. Tim redaksi kami terdiri dari jurnalis profesional yang siap mengawal isu-isu strategis, mulai dari anggaran daerah (APBD) hingga perkembangan Ibu Kota Nusantara (IKN), demi transparansi publik
Back to top button