Praperadilan Pasar Pagi Ditolak, Andi Harun Minta Publik Pahami Konteks Perkara

DIKSI.CO – Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menolak permohonan praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN SMR yang turut memuat sejumlah proyek pembangunan di Kalimantan Timur. Wali Kota Samarinda Andi Harun meminta publik tidak menyamakan proses praperadilan dengan pemeriksaan perkara pokok.
Majelis hakim membacakan putusan perkara tersebut pada 8 April 2026. PN Samarinda kemudian menyelesaikan proses minutasi pada 17 April 2026.
Andi Harun menyoroti perkara itu setelah sejumlah pemberitaan mengaitkan revitalisasi Pasar Pagi Samarinda dengan dugaan tindak pidana korupsi melalui proses praperadilan.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami fungsi praperadilan sebelum menarik kesimpulan mengenai sebuah dugaan tindak pidana.
“Praperadilan itu adalah mekanisme kontrol yudisial dalam konteks rezim hukum acara pidana nasional kita. Sehingga kesimpulan bahwa perkara praperadilan itu seolah-olah merupakan pemeriksaan pokok perkara, itu tidak tepat,” kata Andi Harun.
Ia menilai proses praperadilan tidak otomatis membuktikan bahwa seseorang atau sebuah proyek terlibat tindak pidana korupsi.
“Materi dalil atau keterangan yang muncul dalam persidangan, khususnya persidangan praperadilan, tidak dengan sendirinya dapat dikonstruksikan sebagai fakta telah terjadi tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Satu Perkara Memuat Beberapa Proyek
Andi Harun juga meminta publik melihat isi perkara secara menyeluruh.
Ia menjelaskan, perkara Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN SMR tidak hanya menyangkut revitalisasi Pasar Pagi Samarinda.
Perkara tersebut juga mencakup pembangunan Teras Kota Samarinda, Pelabuhan Teluk Sulaiman di Kabupaten Berau, Rumah Sakit Sayang Ibu di Balikpapan dan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Kutai Timur.
“Ini satu nomor perkara, perkara Nomor 4, bukan cuma Samarinda. Ada Balikpapan, ada Berau, ada Kutai Timur. Tapi berita-berita itu seolah-olah perkara ini hanya mengonstruksi satu permohonan praperadilan,” kata Andi Harun.
Menurutnya, penyampaian informasi yang hanya mengambil satu bagian perkara dapat membuat pembaca memahami persoalan secara tidak utuh.
Karena itu, ia meminta media mengedepankan verifikasi dan keberimbangan ketika memberitakan persoalan hukum.
Andi Harun Bedakan Praperadilan dan Penyelidikan
Andi Harun juga membedakan perkara praperadilan dengan laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait revitalisasi Pasar Pagi.
Menurutnya, kedua proses hukum tersebut memiliki jalur yang berbeda.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur masih mengumpulkan data dan bahan keterangan dalam penyelidikan laporan dugaan korupsi revitalisasi Pasar Pagi.
Andi Harun meminta masyarakat tidak mencampuradukkan proses penyelidikan tersebut dengan perkara praperadilan yang sudah memperoleh putusan.
Ia menilai status hukum sebuah perkara harus menjadi bagian penting dalam setiap pemberitaan agar publik tidak menerima kesimpulan yang keliru.
Pemkot Samarinda Terbuka terhadap Pengawasan
Andi Harun menegaskan Pemkot Samarinda tidak menutup ruang bagi kritik dan pengawasan.
Ia mengatakan masyarakat maupun media tetap memiliki hak untuk mengawasi program pemerintah, termasuk pembangunan dan revitalisasi Pasar Pagi.
“Pemerintah Kota Samarinda itu tidak pernah alergi terhadap kritik, masukan, juga tidak akan menghindari setiap jenis pengawasan, apalagi ingin mencampuri kewenangan yang berada di luar ranah pemerintah, terutama ranah aparat penegak hukum,” katanya.
Namun, ia meminta keterbukaan tersebut berjalan bersama tanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Andi Harun berharap media menyampaikan persoalan hukum dengan menjelaskan status perkara, konteks persidangan dan perkembangan proses hukum.
Menurutnya, informasi yang akurat dapat membantu masyarakat memahami persoalan tanpa membangun kesimpulan sebelum proses hukum selesai.
“Keterbukaan pemerintah tentu harus bertemu dengan satu prinsip fundamental, yakni akurasi informasi di ruang publik itu benar-benar terverifikasi dan tervalidasi dengan sangat tepat,” kata Andi Harun.
(Redaksi)
