Menkeu Purbaya Minta RUU Perampasan Aset Tetap Utamakan Asas Keadilan

DIKSI.CO – Wacana memperluas cakupan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset hingga menyasar pelanggaran di sektor perpajakan mendapat perhatian Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Meski membuka peluang penerapan aturan tersebut, ia menegaskan perampasan aset harus tetap dibatasi oleh prinsip keadilan dan rambu-rambu yang jelas.
Purbaya mengaku belum mempelajari secara rinci usulan yang tengah dibahas Komisi XI DPR RI. Karena itu, ia belum dapat memberikan tanggapan terhadap substansi RUU yang masih berada dalam tahap penyusunan tersebut.
“Saya belum tahu dan belum bahas itu, saya nggak bisa jawab,” ujar Purbaya di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Selasa (8/9/2026).
Perluasan Bisa Dipertimbangkan
Meski belum membahas rancangan aturan tersebut, Purbaya tidak menutup kemungkinan apabila RUU Perampasan Aset nantinya diperluas hingga mencakup tindak pidana di bidang perpajakan.
Namun, menurutnya, negara tidak boleh langsung merampas seluruh aset seseorang hanya karena satu kali melakukan pelanggaran. Penegakan hukum harus mempertimbangkan unsur kesengajaan, frekuensi pelanggaran, dan dampak yang ditimbulkan.
“Mungkin bisa, tapi jangan sekali melanggar langsung diambil semua. Harus ada asas-asas keadilan juga. Kalau sudah berkali-kali atau dengan sengaja mengelabui pajak, bisa saja,” jelasnya.
Ia menilai pendekatan tersebut penting agar aturan tidak menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat yang melakukan kesalahan administratif atau kelalaian.
Jangan Bebani Wajib Pajak yang Lalai
Purbaya menegaskan pemerintah harus membedakan antara pelaku yang sengaja menghindari kewajiban pajak dengan masyarakat yang sekadar terlambat atau lupa membayar pajak.
Karena itu, ia meminta penyusun RUU menetapkan rambu-rambu yang tegas agar penerapan perampasan aset tidak menyulitkan wajib pajak yang tidak memiliki niat melakukan penggelapan.
“Jangan sampai menyulitkan rakyat biasa yang kadang-kadang lupa atau lalai,” tegasnya.
DPR Ingin Cakupan Lebih Luas
Sebelumnya, Komisi XI DPR RI mengusulkan agar RUU Perampasan Aset tidak hanya berlaku untuk tindak pidana korupsi. Anggota Komisi XI DPR, Harris Turino, mendorong aturan tersebut juga menyasar berbagai kejahatan ekonomi dan kejahatan terorganisasi.
Menurut Harris, mekanisme perampasan aset perlu diterapkan terhadap pelaku perdagangan orang, narkotika, senjata ilegal, perdagangan organ, hingga pelanggaran di sektor perbankan dan perpajakan.
“Perbankan, perpajakan. Enak amat orang gelapin pajak nggak bisa disita,” ujar Harris dalam keterangannya.
RUU Perampasan Aset saat ini masih berada dalam tahap pembahasan di DPR RI. Regulasi tersebut diharapkan menjadi instrumen hukum untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana yang memperoleh keuntungan dari kejahatan.
(Redaksi)
