Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dr Tifa Diserahkan ke Kejati DKI Jakarta

DIKSI.CO – Kasus dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Jokowi memasuki babak baru. Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Jumat (19/6/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan proses tersebut merupakan tahap dua dalam penanganan perkara. Pada tahap ini, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
“Kami dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pengamanan terhadap para tersangka, yaitu Saudara RS dan Saudari TT,” kata Iman dalam konferensi pers.
Menurut Iman, jaksa sebelumnya sudah menyatakan berkas perkara lengkap atau P21. Karena itu, penyidik melanjutkan proses ke tahap pelimpahan.
Ia menegaskan penyidik perlu memastikan kehadiran para tersangka selama proses tersebut berlangsung.
“Penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka,” ujarnya.
Setelah menjalani proses administrasi, Roy Suryo dan dr Tifa menuju Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Roy Suryo dan dr Tifa Diamankan di Lokasi Berbeda
Kuasa hukum Roy Suryo, Khozinudin, mengatakan penyidik mendatangi rumah kliennya sekitar pukul 07.00 WIB.
“Hari ini klien kami, Roy Suryo, berdasarkan informasi dari keluarga, telah diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya,” katanya.
Pada waktu yang hampir bersamaan, penyidik juga mendatangi apartemen dr Tifa. Kuasa hukumnya, Ramdansyah, mengatakan kliennya sedang bersiap berangkat ke Universitas Indonesia.
Saat itu, dr Tifa berencana mengikuti sidang akhir program doktoral di Fakultas Kedokteran UI.
“Karena ada proses hukum yang berjalan, agenda sidang tersebut tidak terlaksana,” ujar Ramdansyah.
Perkembangan ini menjadi tahap lanjutan dalam kasus ijazah Jokowi yang telah bergulir selama beberapa bulan terakhir.
Delapan Orang Sempat Menjadi Tersangka
Dalam perkara ijazah Jokowi, polisi sempat menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas Roy Suryo, dr Tifa, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.
Penyidik menjerat Roy Suryo, dr Tifa, dan Rismon Sianipar dengan Pasal 32 ayat (1) serta Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, penyidik mengenakan Pasal 160 KUHP kepada Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Polisi menilai mereka menyebarkan hasutan kepada publik.
Namun, proses hukum tidak berlanjut terhadap semua tersangka. Penyidik menghentikan perkara Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.
Ketiganya memilih menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice. Polisi kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Kini, jaksa penuntut umum melanjutkan proses hukum terhadap Roy Suryo dan dr Tifa. Setelah menerima pelimpahan tahap dua, jaksa akan menyiapkan langkah berikutnya sebelum membawa kasus ijazah Jokowi ke persidangan.
(Redaksi)
