DPRD Samarinda Soroti PAD Reklame yang Minim, QR Code Disiapkan untuk Awasi Iklan Legal

DIKSI.CO – DPRD Kota Samarinda menyoroti rendahnya kontribusi sektor reklame terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Padahal, jumlah baliho dan papan reklame terus bertambah di berbagai sudut kota.
Karena itu, Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Samarinda mendorong sistem pengawasan berbasis teknologi dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Reklame. Salah satu langkah yang disiapkan ialah pemasangan kode Quick Response (QR) pada setiap reklame yang telah memenuhi kewajiban perizinan dan pajak.
Banyak Reklame, PAD Samarinda Belum Optimal
Ketua Pansus I DPRD Samarinda, Markaca, menilai jumlah reklame yang terus bertambah seharusnya berdampak pada peningkatan penerimaan daerah.
Namun, kondisi di lapangan menunjukkan hal berbeda. Pemerintah daerah belum menerima pemasukan yang sebanding dengan banyaknya reklame yang berdiri.
“Reklame di Samarinda sangat banyak. Tetapi pendapatan yang masuk ke daerah belum mencerminkan jumlah tersebut. Karena itu kami ingin memperbaiki sistem pengawasannya,” kata Markaca saat ditemui di DPRD Samarinda, Kamis (4/6/2026).
Menurut dia, pemerintah perlu mencermati kemungkinan masih adanya reklame yang belum memenuhi kewajiban administrasi maupun pajak.
Ia menilai kondisi itu dapat mengurangi potensi penerimaan daerah jika tidak segera ditangani.
DPRD Samarinda Dorong Pengawasan Reklame Berbasis QR Code
DPRD Samarinda mengusulkan penggunaan QR Code untuk mempermudah pengawasan di lapangan.
Petugas nantinya cukup memindai kode yang terpasang pada reklame untuk mengetahui status perizinan dan pembayaran pajaknya.
“Petugas bisa langsung memeriksa status reklame. Mereka tidak perlu lagi menebak apakah reklame tersebut sudah memenuhi kewajibannya atau belum,” jelas Markaca.
Ia menegaskan sistem tersebut juga akan membantu Satpol PP dan instansi terkait saat melakukan pengawasan.
Dengan cara itu, petugas dapat bertindak lebih cepat terhadap reklame yang melanggar aturan.
Pelaku Usaha Taat Aturan Harus Mendapat Perlindungan
Markaca menegaskan DPRD ingin menciptakan persaingan usaha yang lebih adil melalui regulasi baru tersebut.
Menurutnya, pemerintah harus memberikan perlindungan kepada pelaku usaha yang telah mengurus izin dan membayar pajak sesuai ketentuan.
Sebaliknya, pemerintah perlu menindak pihak yang memasang reklame tanpa izin.
“Kami ingin menciptakan keadilan. Pengusaha yang patuh harus mendapat kepastian, sedangkan yang melanggar harus ditertibkan,” ujarnya.
QR Code Mampu Menekan Kebocoran Pajak Reklame
Markaca mengakui masih sulit mengidentifikasi legalitas reklame hanya dengan melihatnya secara langsung di lapangan.
Ia menilai QR Code dapat menjadi solusi sederhana sekaligus efektif untuk mengatasi persoalan tersebut.
“Kalau ada QR Code, siapa pun bisa mengetahui status reklame itu. Sistem ini akan mempermudah pengawasan dan meningkatkan transparansi,” katanya.
Selain mempermudah pengawasan, sistem digital tersebut juga membantu pemerintah menghitung potensi pendapatan daerah secara lebih akurat.
Data perizinan dan pembayaran pajak dapat terhubung dalam satu sistem yang mudah diakses petugas.
Raperda Reklame Bakal Tingkatkan Pendapatan Daerah
DPRD Samarinda berharap Raperda Reklame mampu memperbaiki tata kelola sektor periklanan sekaligus meningkatkan PAD.
Melalui aturan tersebut, pemerintah dapat menutup celah kebocoran pajak dan memperkuat pengawasan di lapangan.
“Target kami jelas. Kami ingin melindungi pelaku usaha yang patuh, menertibkan yang melanggar, dan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor reklame,” tegas Markaca.
(Adv)
