Kasus Dugaan Korupsi Imigrasi, Yusril: Penegakan Hukum Harus Tanpa Pandang Bulu

DIKSI.CO – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah akan menangani secara serius dugaan kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Ia menyebut kasus tersebut menjadi tamparan sekaligus tantangan besar di tengah upaya pemerintah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026), Yusril menyampaikan keprihatinan atas munculnya dugaan praktik korupsi di sektor keimigrasian.

Menurutnya, pemerintah tidak akan mentoleransi segala bentuk penyimpangan yang merugikan negara maupun masyarakat.

“Pemerintah sangat prihatin dengan kejadian ini. Di saat kita sedang gencar mencanangkan pemerintahan yang bersih, ternyata praktik korupsi di bidang keimigrasian masih ditemukan. Ini menjadi tantangan berat bagi kami untuk memperketat pengawasan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu sesuai arahan Presiden,” ujar Yusril.

Dugaan Terjadi Saat Silmy Menjabat Dirjen Imigrasi

Yusril menjelaskan, hasil pendalaman awal menunjukkan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Silmy Karim terjadi pada rentang waktu 2023 hingga 2024.

Pada periode tersebut, Silmy masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi.

Karena itu, Yusril menegaskan perkara yang sedang diproses aparat penegak hukum tidak berkaitan dengan jabatan baru Silmy sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Ia juga meminta Silmy Karim dan seluruh jajaran imigrasi yang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

Menurut Yusril, sikap terbuka dan patuh terhadap proses hukum menjadi langkah penting untuk mengungkap fakta secara objektif.

Pemerintah Dukung Penuh Proses Hukum KPK

Yusril menegaskan pemerintah memberikan kepercayaan penuh kepada KPK untuk mengusut perkara tersebut secara profesional dan independen.

Ia memastikan tidak ada intervensi dari pemerintah terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Kami pastikan pemerintah tidak akan menghalang-halangi proses hukum. Kami membuka pintu koordinasi selebar-lebarnya dan siap membantu penyidik KPK jika memerlukan data atau informasi tambahan,” katanya.

Selain itu, Yusril menyampaikan apresiasi terhadap konsistensi KPK dalam memberantas korupsi.

Ia berharap proses hukum dapat berjalan transparan hingga seluruh fakta terungkap dan dapat diuji di pengadilan.

Dugaan Permainan Percepatan ITAS dan ITAP

Perkara yang tengah bergulir diketahui berkaitan dengan dugaan permainan birokrasi dalam proses penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP), khususnya bagi tenaga kerja asing.

Sejumlah oknum diduga meminta biaya di luar ketentuan resmi untuk mempercepat penerbitan dokumen keimigrasian.

Praktik tersebut diduga berlangsung melalui jalur tidak resmi yang memberikan keuntungan kepada pihak tertentu.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, tindakan memungut biaya yang tidak disetorkan ke kas negara dapat masuk dalam kategori tindak pidana pemerasan.

Reformasi Sistem Pelayanan Imigrasi

Menanggapi persoalan tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto melakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan keimigrasian sejak pembentukan Kabinet Merah Putih.

Kementerian Imipas telah menghapus seluruh skema percepatan layanan di luar prosedur resmi, termasuk praktik jalur kilat dengan biaya ilegal.

Saat ini seluruh layanan wajib mengikuti prosedur standar, sementara seluruh biaya pelayanan harus disetorkan secara transparan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pemerintah berharap langkah pembenahan tersebut dapat memperkuat integritas pelayanan keimigrasian sekaligus mencegah terulangnya praktik penyimpangan di masa mendatang. (*)

Back to top button