PAD Reklame Samarinda Baru Rp1,2 Miliar, DPRD Soroti Banyaknya Reklame Diduga Belum Berizin

DIKSI.CO – Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor reklame di Kota Samarinda masih jauh dari target yang pemerintah daerah tetapkan. Kondisi itu menjadi perhatian DPRD Samarinda karena maraknya reklame yang berdiri di berbagai ruas jalan belum berbanding lurus dengan penerimaan pajak daerah.
Ketua Pansus I DPRD Samarinda, Markaca, menyebut target penerimaan pajak reklame tahun ini mencapai Rp10 miliar. Namun hingga saat ini, pendapatan yang masuk ke kas daerah baru sekitar Rp1,2 miliar.
“Target di Samarinda dari Rp10 miliar itu jauh dari harapan, karena yang masuk baru Rp1,2 miliar,” kata Markaca di Ruang Rapat Lantai 2 DPRD Samarinda, Rabu (3/6/2026).
DPRD Temukan Keluhan Pengusaha Soal Perizinan Reklame
Menurut Markaca, rendahnya penerimaan pajak reklame tidak terlepas dari berbagai kendala yang dihadapi pelaku usaha saat mengurus perizinan.
Berdasarkan masukan dari Himpunan Pengusaha Konstruksi Reklame (HPKR) Samarinda, banyak pengusaha mengeluhkan proses perizinan yang dinilai terlalu panjang dan berbelit.
Akibatnya, sebagian pelaku usaha kesulitan memperoleh izin dalam waktu yang cepat. Kondisi tersebut kemudian berdampak pada proses pembayaran pajak reklame.
“Pelaku usaha merasa keberatan dengan pengurusan izin yang terlalu lama karena berbelit-belit,” ujarnya.
Kewajiban PBG Memberatkan Pelaku Usaha
Selain proses perizinan yang panjang, DPRD juga menerima keluhan terkait kewajiban mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menurut para pelaku usaha, aturan tersebut kurang tepat diterapkan pada konstruksi reklame karena sifatnya berbeda dengan bangunan gedung permanen.
Markaca menjelaskan banyak pengusaha menilai reklame hanya berfungsi sebagai sarana promosi dan tidak masuk kategori bangunan gedung sebagaimana ada dalam aturan PBG.
“Karena menurut mereka, PBG itu diperuntukkan untuk bangunan gedung, bukan semi permanen seperti mendirikan tempat untuk promosi,” jelasnya.
Banyak Reklame Berdiri Sebelum Izin Terbit
DPRD menilai tidak sinkronnya proses perizinan dan mekanisme perpajakan turut memicu munculnya reklame tanpa izin resmi.
Karena proses administrasi memakan waktu cukup lama, sebagian pengusaha memilih memasang reklame terlebih dahulu sambil menunggu dokumen perizinan selesai.
Kondisi tersebut membuat pemerintah kesulitan melakukan pengawasan sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
Menurut Markaca, maraknya reklame yang berdiri di berbagai titik kota menjadi indikasi masih banyak media promosi yang belum mengantongi izin lengkap.
“Karena reklame di Samarinda begitu semrawut, sedangkan uang yang masuk ke kas daerah tidak seberapa. Ini jelas banyak reklame yang tidak berizin,” tegasnya.
DPRD Siapkan Ranperda dan Sistem Barcode Reklame
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pansus I DPRD Samarinda saat ini menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame.
Melalui regulasi baru itu, DPRD berharap proses perizinan menjadi lebih jelas sekaligus mampu meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam membayar pajak.
Selain itu, DPRD mengusulkan penerapan sistem barcode pada setiap reklame yang telah memiliki izin resmi.
Markaca menjelaskan barcode akan memudahkan pemerintah dalam melakukan pengawasan di lapangan. Petugas juga dapat langsung mengetahui status legalitas reklame dan kepatuhan pembayaran pajaknya.
“Jadi pemerintah tidak kesulitan membedakan mana yang bayar mana yang tidak, jadi sudah jelas. Kemudian uang yang masuk berapa bisa terhitung,” pungkasnya.
(Adv)
