RUPS Bankaltimtara Diwarnai Dissenting Opinion, Pemkot Samarinda Soroti Transparansi dan Integritas Pengurus

DIKSI.CO – Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bankaltimtara memunculkan polemik setelah Pemerintah Kota Samarinda menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam agenda pemberhentian dan pengangkatan direksi serta komisaris.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan sikap tersebut sebagai bentuk komitmen menjaga integritas dan tata kelola perbankan daerah.
Pemkot Samarinda Pertanyakan Dasar Pemberhentian Direksi
Andi Harun menilai keputusan pemberhentian jajaran direksi lama perlu dasar objektif yang jelas. Menurutnya, forum RUPS sebelumnya telah menerima dan menyetujui laporan pertanggungjawaban (LPJ) direksi.
“Kami selaku pemegang saham minoritas menghormati kewenangan RUPS, namun setiap keputusan harus memenuhi prinsip transparansi. Jika LPJ sudah diterima dan disetujui, apa dasar objektif dan terukurnya untuk melakukan pemberhentian?” ujarnya di Balaikota Samarinda, Kamis (30/4/2026).
Ia mengingatkan keputusan strategis tanpa analisa risiko yang matang dapat berdampak pada stabilitas kinerja dan kepercayaan publik.
Rekam Jejak Calon Pengurus Jadi Sorotan
Pemkot Samarinda juga menyoroti integritas calon komisaris baru. Nama Achmad Syamsuddin dan Sri Wahyuni menjadi perhatian karena pernah disebut sebagai saksi dalam perkara hukum.
“Memang status saksi tidak berarti bersalah secara hukum. Namun, di industri perbankan yang sangat prudent, informasi ini sangat relevan untuk penilaian reputasi dan risiko tata kelola,” tegasnya.
Menjaga Kepercayaan Publik
Andi Harun menegaskan bahwa sikap keras yang diambil Pemkot Samarinda bukanlah bentuk hambatan bagi perseroan, melainkan tanggung jawab moral untuk menjaga kualitas tata kelola Good Corporate Governance (GCG).
Ia menuntut agar pernyataan sikapnya dicatat secara lengkap dalam risalah RUPS Bankaltimtara agar menjadi evaluasi di masa mendatang.
“Ini soal menjaga kepentingan jangka panjang perseroan dan kepercayaan masyarakat Kaltim-Kaltara. Perseroan harus memegang teguh aspek transparansi dan basis informasi yang lengkap sebelum mengambil langkah strategis,” katanya.
Pemkot Tolak Agenda Pengangkatan
Pemkot Samarinda sempat meminta forum menunda pengangkatan hingga ada klarifikasi resmi dari aparat penegak hukum. Namun, usulan tersebut tidak diakomodasi.
“Kami meminta agar keputusan ini didasari prinsip kehati-hatian yang optimal. Namun, karena permintaan klarifikasi tersebut tidak diakomodasi dan agenda tetap dilanjutkan, kami memilih untuk tidak menyetujui agenda pengangkatan tersebut,” jelas Andi Harun.
Ia menegaskan dissenting opinion ini merupakan langkah menjaga Good Corporate Governance (GCG) serta kepentingan jangka panjang perseroan.
“Kami meminta pernyataan sikap ini dicatat lengkap dalam risalah RUPS. Ini bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga kualitas tata kelola dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan daerah,” pungkasnya.
(Redaksi)
