Kuasa Hukum Kritik Tuntutan Jaksa di Kasus Molotov, Mahasiswa Hadapi 5 Bulan Penjara

DIKSI.CO – Tim penasihat hukum langsung menyiapkan langkah pembelaan setelah jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan dalam sidang kasus dugaan kepemilikan molotov di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (23/4/2026).

Empat mahasiswa terdakwa menghadapi tuntutan masing-masing lima bulan penjara, namun kuasa hukum menilai konstruksi perkara masih menyisakan persoalan mendasar.

Kuasa Hukum Fokus Uji Pembuktian

JPU menilai Rian, Ridwan, Miftah, dan Fikri terbukti secara sah dan meyakinkan menguasai, membawa, serta menyimpan molotov secara bersama-sama. Jaksa menyatakan seluruh unsur pidana telah terpenuhi dan menganggap tuntutan lima bulan penjara sudah proporsional.

Kuasa hukum para terdakwa tidak sependapat. Mereka menilai jaksa belum menguraikan peran masing-masing terdakwa secara rinci.

“Dalam persidangan, kami sebagai penasihat hukum akan mengajukan nota pembelaan setelah tuntutan dari JPU. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 30 April dengan agenda pledoi untuk klien kami,” ujar Andi Wahyuni.

Sepmi Safarina menegaskan, timnya akan memfokuskan pembelaan pada aspek pembuktian, termasuk menguji keterlibatan individual tiap terdakwa dalam perkara tersebut.

Tuntutan Berbeda Picu Kritik

Dalam perkara yang sama, jaksa juga menuntut tiga terdakwa lain yang disebut sebagai aktor intelektual, yakni Niko Hendro Simanjuntak, Andi Jhon Erik Manurung, dan Syuria Ehrikals Langoday, dengan pidana penjara masing-masing sembilan bulan.

Jaksa menilai ketiganya memiliki peran lebih besar dalam rangkaian peristiwa. Namun, tim penasihat hukum dari kelompok ini juga menyatakan keberatan.

“Pembacaan tuntutan tidak secara spesifik dijelaskan apa yang diperbuat dari klien kami. Hampir sama dengan dakwaan,” kata Rahmat Fauzi.

Ia menilai ketidakjelasan tersebut berpotensi melemahkan dasar penuntutan karena tidak menunjukkan kontribusi masing-masing terdakwa secara konkret.

Sidang Lanjutan Jadi Penentu Kasus Molotov

Sidang berlangsung tertib dengan pengamanan ketat. Keluarga terdakwa dan sejumlah mahasiswa hadir memberikan dukungan di ruang sidang.

Perkara ini menarik perhatian publik karena melibatkan mahasiswa dalam dugaan kepemilikan bahan berbahaya. Di sisi lain, perdebatan mengenai proporsionalitas penegakan hukum terus menguat.

Sidang lanjutan pada 30 April 2026 akan menjadi momentum penting. Tim penasihat hukum akan menyampaikan pledoi untuk menguji seluruh konstruksi hukum yang diajukan jaksa.

Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan. Publik kini menunggu arah akhir perkara yang masih menyisakan sejumlah perdebatan hukum.

(tim redaksi)

Back to top button