Kasus Korupsi Tambang Kukar, Kejati Kaltim Amankan Rp214 Miliar Lebih dan Dalami Tersangka Baru

DIKSI.CO – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) berhasil mengamankan uang lebih dari Rp214 miliar dalam perkara dugaan korupsi sektor pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara. Nilai tersebut menjadi bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara yang terus penyidik lakukan.

Pengungkapan itu disampaikan dalam rilis barang bukti di Gedung Kejati Kaltim, Kamis (26/3/2026). Tim penyidik memaparkan perkembangan terbaru penanganan kasus yang melibatkan aktivitas tambang.

Kejati Kaltim Amankan Uang Ratusan Miliar

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, menyebut uang tunai sebesar Rp214.283.871.000 berasal dari aset yang belum digunakan pihak terkait.

Ia menegaskan penyidik mengambil langkah cepat untuk mencegah kerugian negara semakin besar. Tim langsung mengamankan dana tersebut saat proses penyidikan berjalan.

“Ini merupakan bentuk penyelamatan keuangan negara. Apa yang kami lakukan adalah tindakan yang memang harus diambil,” ujarnya.

Kasus Terkait Tambang PT JMB Group

Penyidik mengaitkan perkara ini dengan dugaan korupsi pemanfaatan barang milik negara di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Kasus ini juga terhubung dengan aktivitas pertambangan oleh PT JMB Group di Kutai Kartanegara.

Tim penyidik memulai penyidikan sejak 19 Januari 2026 berdasarkan surat perintah resmi. Hingga kini, penyidik telah menetapkan enam tersangka dari unsur swasta dan penyelenggara negara.

Penyidik Sita Valuta Asing dan Barang Mewah

Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan mata uang asing dari berbagai negara. Barang bukti meliputi dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dolar Australia, serta euro.

Tim juga menyita barang mewah berupa tas bermerek internasional seperti Tory Burch, Chanel, Louis Vuitton, dan Hermes. Selain itu, penyidik menemukan perhiasan emas berupa kalung, bros, dan rantai.

Kendaraan Mewah Turut Penydik Amankan

Penyidik turut mengamankan sejumlah kendaraan mewah yang jadi dugaan berkaitan dengan perkara tersebut. Kendaraan itu meliputi Hyundai Ioniq 6 EV tahun 2023, Mitsubishi Pajero Sport, Lexus LX 570, dan Hyundai Creta Prime.

Seluruh kendaraan penydik amankan bersama dokumen kepemilikannya. Langkah ini bertujuan untuk menelusuri aset yang berasal dari dugaan hasil tindak pidana.

Penyidikan Masih Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan

Gusti Hamdani menegaskan penyidik masih mengembangkan kasus ini. Ia menyebut jumlah aset yang penyidik amankan kemungkinan akan bertambah.

“Ini baru sebagian kecil. Kami masih terus mengembangkan perkara ini,” tegasnya.

Ia juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru. Penyidik masih mendalami peran pihak lain yang diduga terlibat.

“Semua berpotensi. Kami masih melakukan pendalaman,” ujarnya.

Peluang TPPU Masih Dalam Tahap Kajian

Penyidik juga mengkaji kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang. Tim akan menilai hal tersebut berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan dalam kasus korupsi tambang kukar.

“Masih kami dalami. Nanti akan kami lihat kemungkinan pengembangannya,” kata Gusti.

Komitmen Tuntaskan Kasus Korupsi Tambang Kukar

Kejati Kaltim memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan sesuai jalur. Tim terus mengumpulkan bukti untuk memperkuat konstruksi perkara.

“Alhamdulillah masih on the track. Penyidik terus bekerja melakukan pendalaman,” ungkapnya.

Kejati Kaltim menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara kasus korupsi tambang kuakr ini secara profesional. Harapannya penegakan hukum di sektor pertambangan memberi efek jera.

“Kami mohon doa dan dukungan agar perkara ini bisa segera diselesaikan,” pungkas Gusti.

(Redaksi)

Back to top button