Dugaan Pidana Sengketa Aset Pemkot Samarinda 12,7 Hektare, Akademisi Desak APH Usut Dugaan Korupsi

DIKSI.CO – Kasus sengketa aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda seluas 12,7 hektare di Kompleks Perumahan Korpri, Jalan APT Pranoto, memasuki fase baru. Sejumlah temuan lapangan memunculkan dugaan pidana terkait pengelolaan aset daerah tersebut.
Akademisi hukum pidana menilai aparat penegak hukum perlu segera menindaklanjuti temuan hasil investigasi pemerintah daerah untuk memastikan ada tidaknya tindak pidana.
Dosen Hukum Pidana Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini, menegaskan bahwa hasil investigasi yang pemerintah kota jalankan harus segera diproses melalui mekanisme hukum.
“Hasil investigasi Wali Kota harus ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan oleh APH untuk memastikan peristiwa pidananya. Jika terbukti, harus naik ke penyidikan untuk menemukan tersangkanya,” ujar Orin.
Ia menjelaskan, pengelolaan aset pemerintah daerah memiliki risiko tinggi terhadap praktik penyimpangan apabila tidak ada pengawasan secara ketat.
“Bisa jadi ada potensi korupsi aset daerah apabila ada pihak-pihak yang menerima keuntungan yang tidak sewajarnya atau seharusnya dari pengelolaan aset pemda,” tambahnya.
Sidak Wali Kota Ungkap Sejumlah Dugaan Pelanggaran
Sebelumnya, Wali Kota Samarinda Andi Harun melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Perumahan Korpri di Jalan APT Pranoto pada 11 Maret 2026.
Dari hasil sidak tersebut, pemerintah kota menemukan sejumlah fakta penting yang mengarah pada dugaan penyelewengan aset daerah.
Pemkot Samarinda tercatat pernah membeli lahan di kawasan tersebut sebanyak dua kali, yakni sekitar 8,5 hektare pada tahun 2006 serta 5,2 hektare pada periode 2007–2008.
Selanjutnya, pemerintah kota menjalin kerja sama pembangunan rumah dengan PT TSN. Dalam perjanjian tersebut, Pemkot bertindak sebagai pemilik lahan, sementara PT TSN berperan sebagai pengembang yang membangun rumah bagi pegawai negeri sipil (PNS) dengan harga sekitar Rp135 juta per unit.
Pada 2009, Pemkot Samarinda menetapkan 58 PNS sebagai penerima rumah melalui surat keputusan wali kota. Setahun kemudian, pada 2010, jumlah penerima bertambah menjadi 115 orang setelah ada revisi SK dengan menambahkan 57 nama PNS.
Namun, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2018 menyebutkan bahwa PNS penerima hanya berhak atas bangunan rumah, sedangkan status tanah tetap milik pemerintah kota.
Jumlah Rumah Melebihi Data Resmi Pemkot
Dalam sidak terbaru, Pemkot Samarinda menemukan jumlah bangunan rumah di lokasi mencapai sekitar 171 unit. Angka tersebut jauh melebihi jumlah 115 rumah sebagaimana tercantum dalam SK pemerintah kota.
Temuan itu memunculkan dugaan adanya pembangunan tambahan yang tidak tercatat secara resmi.
Selain itu, tim juga menemukan penerbitan SPPT tanah atas nama pribadi di atas lahan yang secara hukum masih tercatat sebagai aset milik Pemkot Samarinda.
Praktik tersebut bertentangan dengan temuan BPK sebelumnya yang menegaskan status tanah tetap milik pemerintah daerah.
Dugaan Penyewaan Lahan dan Jual Beli Ilegal
Sidak juga mengungkap adanya penyewaan kios atau warung di atas lahan milik pemerintah kota yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Pendapatan dari sewa tersebut juga dugaan sementara tidak masuk ke kas daerah, melainkan dinikmati secara pribadi oleh pihak tertentu.
Selain itu, ada temuan indikasi penambahan luas bangunan dan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam SK Pemkot tahun 2009 dan 2010.
Tim juga menemukan adanya perubahan daftar penerima rumah. Beberapa nama PNS tercantum dalam SK tahun 2009. Namun, nama mereka tidak lagi muncul dalam revisi SK tahun 2010. Padahal, para PNS tersebut sudah membayar pajak PBB-P2.
Di lapangan, tim juga menemukan adanya rumah dan lahan yang telah diperjualbelikan kepada pihak lain. Padahal, status tanah tersebut masih merupakan aset milik Pemkot Samarinda.
Transaksi jual beli tanpa izin pemerintah daerah berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum.
Pemkot Akan Serahkan Penanganan ke Kejaksaan
Melihat kompleksitas persoalan tersebut, Pemerintah Kota Samarinda menyatakan akan menyerahkan penanganan kasus ini kepada Kejaksaan Negeri Samarinda.
Langkah itu untuk melindungi kepentingan hukum sekaligus menyelamatkan aset milik pemerintah daerah.
Selain itu, lahan tersebut sudah masuk dalam program Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena itu, Pemkot Samarinda berencana berkoordinasi dengan KPK terkait pelaporan dan penanganan perkara tersebut.
Wali Kota Samarinda Andi Harun berharap semua pihak yang terlibat dapat bersikap kooperatif dalam proses penyelesaian masalah tersebut.
“Kami berharap semua pihak yang terkait permasalahan ini untuk kooperatif dan membantu Pemkot Samarinda dalam mengembalikan dan mengamankan aset tersebut. Apalagi di lokasi itu terdapat sarana publik, yakni SMP Negeri 46 Samarinda,” kata Andi Harun saat sidak pada Rabu (11/3/2026).
Pemkot Samarinda menegaskan akan tetap melindungi kepentingan perdata para PNS yang membeli rumah dengan itikad baik serta tidak melakukan pelanggaran hukum.
“Setiap tindakan melawan hukum pasti memiliki risiko hukum. Selain itu, perbuatan tersebut juga tidak mendatangkan keberkahan dalam hidup,” pungkasnya.
(Redaksi)
