Kasus Kuota Haji 2023: KPK Sebut Rp84 Juta Dipungut untuk Percepatan Keberangkatan

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pungutan tersebut dilakukan sebagai imbalan atas privilese percepatan keberangkatan haji khusus.
“Jadi, ada sejumlah uang yang harus dibayar atas privilese yang diterima. Kenapa? Tidak harus antre. Kalaupun antre, bisa loncat orang lain,” kata Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Pungutan Rp84 Juta Dikumpulkan dari Biro Haji Khusus
Menurut KPK, pungutan percepatan haji khusus itu dikumpulkan oleh staf dari Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, Rizky Fisa Abadi.
Rizky disebut memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan fee percepatan dari PIHK. Imbalan tersebut dikenakan kepada jamaah yang ingin mengisi kuota tambahan haji khusus dengan status T0 atau TX, sehingga dapat berangkat tanpa antrean.
Setiap jamaah dikenakan biaya 5.000 dolar AS atau sekitar Rp84 juta, yang disetor melalui biro penyelenggara haji khusus.
Arahan Pelonggaran Kebijakan Kuota Haji
KPK juga mengungkap bahwa Rizky Fisa sebelumnya menerima arahan dari staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, untuk melonggarkan kebijakan terkait kategori T0 atau TX dalam keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah tahun 2023.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023 tentang penetapan kuota tambahan haji tahun 2023.
Kuota tambahan itu sebelumnya telah disepakati bersama Komisi VIII DPR RI.
Total kuota tambahan mencapai 8.000 jamaah, dengan rincian:
- 7.360 jamaah haji reguler
- 640 jamaah haji khusus
Penyimpangan dalam Pembagian Kuota Haji Khusus
Selama periode Mei hingga Juni 2023, Rizky Fisa melakukan pertemuan dengan asosiasi biro haji khusus terkait penyerapan kuota tambahan tersebut.
Dalam prosesnya, Rizky kemudian menetapkan pembagian kuota kepada 54 PIHK sehingga jamaah bisa berangkat langsung tanpa antre.
Namun KPK menemukan adanya perlakuan khusus terhadap PIHK tertentu yang diberi kesempatan mengisi kuota tambahan menggunakan jamaah dengan kategori T0 atau TX.
“Di sinilah mulai terjadi penyimpangan,” ujar Asep.
Dugaan Aliran Dana Mengalir ke Sejumlah Pejabat
Berdasarkan hasil penyidikan KPK, uang percepatan haji khusus tersebut diduga mengalir kepada sejumlah pejabat di Kementerian Agama.
Beberapa pihak yang disebut menerima imbalan tersebut antara lain Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar
KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025. Dalam proses penyidikan, KPK juga meminta audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Hasil audit menyebutkan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar.
Sebelumnya, KPK juga sempat melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, yakni:
- Yaqut Cholil Qoumas
- Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex)
- Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro haji Maktour
Namun pencegahan terhadap Fuad tidak diperpanjang.
PN Jaksel Tolak Praperadilan Yaqut
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.
Yaqut kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Majelis hakim akhirnya menolak permohonan praperadilan Yaqut pada 11 Maret 2026.
Sehari setelah putusan itu, tepatnya pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
(Redaksi)
