LBH Samarinda Buka Peluang Gugatan Hukum atas Polemik Program GratisPol

DIKSI.CO – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda membuka peluang gugatan hukum terhadap Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyusul polemik Program GratisPol yang memicu mundurnya sejumlah mahasiswa penerima manfaat. LBH menilai persoalan tersebut tidak berdiri sebagai kesalahan individu, melainkan menunjukkan kegagalan sistemik dalam perencanaan dan implementasi kebijakan pendidikan daerah.
Anggota LBH Samarinda, Irvan Ghazi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima puluhan pengaduan dari mahasiswa yang merasa rugi akibat pelaksanaan program tersebut. Saat ini, LBH masih melakukan penjangkauan serta pendataan lanjutan terhadap para korban.
“Untuk kasus GratisPol ini, memang saat ini kami sedang melakukan penjangkauan terhadap para korban. Kemarin itu sudah ada sekitar 30 orang lebih yang menyampaikan pengaduan ke kami,” ujar Irvan di kantor LBH Samarinda, Jalan Abdul Wahab Syahrani, Kota Samarinda, Jumat (30/1/2026).
Puluhan Mahasiswa Mengadu, LBH Lakukan Pendalaman Kasus
Irvan menjelaskan, penanganan advokasi GratisPol berjalan oleh tim khusus LBH Samarinda. Meski demikian, ia menegaskan bahwa lembaganya memandang kasus ini memiliki implikasi hukum serius dan berdampak luas terhadap hak atas pendidikan.
LBH Samarinda pun telah menjadwalkan konferensi pers khusus untuk memaparkan hasil pendalaman awal atas berbagai aduan yang masuk.
“Mungkin hari Senin besok kami akan menggelar konferensi pers khusus. Di situ nanti akan kami sampaikan klaster permasalahannya, sebenarnya di mana saja letak persoalan GratisPol ini,” kata Irvan.
LBH Nilai GratisPol Cerminkan Kegagalan Sistemik
Menurut Irvan, problem utama Program GratisPol bukan terletak pada kesalahan teknis semata, melainkan berakar pada kegagalan sistemik dalam kebijakan pemerintah provinsi. Ia menilai pemerintah tidak menyiapkan sistem yang matang sejak tahap perencanaan.
“Kalau menurut bacaan kami, ini bukan persoalan kesalahan sepihak. Ini lebih kepada kegagalan sistemik yang dilakukan oleh pemerintah provinsi,” tegasnya.
LBH Samarinda mencatat sejumlah persoalan mendasar, mulai dari disinformasi kepada calon penerima manfaat hingga pembatasan kriteria tertentu yang dinilai tidak relevan dan berpotensi diskriminatif.
Ada Celah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Negara
Irvan mengungkapkan, dari hasil diskusi internal tim hukum LBH Samarinda, terdapat celah hukum yang memungkinkan pengajuan gugatan terhadap pemerintah daerah. Gugatan tersebut berpotensi mengarah pada perbuatan melawan hukum oleh negara.
“Dalam diskusi sederhana tim hukum kami, memang ada celah hukum untuk mengajukan gugatan. Jenis gugatannya bisa mengarah ke perbuatan melawan hukum oleh negara,” ungkapnya.
Ia menambahkan, indikasi tersebut makin kuat oleh dengan adanya informasi yang tidak utuh, bahkan keliru, yang disampaikan kepada mahasiswa, serta pembatasan berbasis usia atau kategori tertentu yang dinilai sudah tidak relevan.
“Catatan kami kemarin, ada proses disinformasi. Bisa juga dilihat sebagai salah memberikan informasi atau bahkan melakukan pembatasan terhadap golongan tertentu, misalnya soal umur, yang sebenarnya sudah tidak relevan,” jelas Irvan.
Gugatan Harus Bersama Warga Terdampak
Saat ada pertanyaan mengenai kemungkinan gugatan terhadap Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Irvan menegaskan peluang tersebut terbuka. Namun, LBH Samarinda tidak akan melangkah secara sepihak.
“Ini ada peluang untuk digugat, arahnya ke situ. Tapi tentu kami tidak bisa bergerak sendiri. Gugatan ini harus bersama warga terdampak,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa pendekatan kolektif menjadi prinsip LBH Samarinda dalam mengadvokasi kebijakan publik. Jika gugatan benar-benar berjalan, LBH akan melibatkan mahasiswa terdampak serta membuka ruang bagi koalisi masyarakat sipil lainnya.
“Kita harus pikirkan ke depan, bagaimana proses ini dilakukan bersama-sama, dengan masyarakat terdampak dan mungkin juga koalisi lain yang mau bergabung,” ucapnya.
Pengaduan Datang dari Berbagai Daerah
Irvan mengungkapkan, mahasiswa yang mengadu ke LBH Samarinda berasal dari berbagai daerah, baik dari dalam Kalimantan Timur maupun luar daerah. Bahkan, sebagian penerima manfaat tengah menempuh pendidikan di luar Pulau Kalimantan.
“Pengaduan itu datang dari dalam daerah, ada juga dari Kota Samarinda. Ada yang dari luar Kalimantan, bahkan ada yang kuliah di Bandung dan kota-kota lain,” jelasnya.
Ia mengakui, data rinci terkait sebaran korban masih terus diperbarui dan akan dipaparkan lebih lengkap dalam konferensi pers awal pekan depan.
“Untuk detail datanya nanti akan kami sampaikan hari Senin. Termasuk dari daerah-daerah lain seperti Bontang, itu masih kami cek,” katanya.
LBH Samarinda Dorong Perbaikan Kebijakan Pendidikan Daerah
LBH Samarinda menilai polemik Program GratisPol harus menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah dalam merancang kebijakan publik, khususnya yang berkaitan langsung dengan hak atas pendidikan.
“Program pendidikan itu menyangkut masa depan warga. Kalau perencanaannya tidak matang dan komunikasinya bermasalah, yang dirugikan ya masyarakat sendiri,” pungkas Irvan.
LBH Samarinda memastikan akan terus mengawal polemik GratisPol melalui jalur advokasi nonlitigasi maupun langkah hukum, guna memastikan hak-hak mahasiswa terlindungi serta mendorong pertanggungjawaban pemerintah atas kebijakan yang telah mereka jalankan.
(Redaksi)
