Pemprov Kaltim Bawa Kasus Tabrakan Tongkang di Jembatan Mahulu ke Jalur Hukum

DIKSI.CO – Kesabaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menipis setelah insiden kapal tongkang berulang kali menghantam Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) di Samarinda. Langkah tegas ditempuh dengan membawa kasus ini ke ranah hukum, sebagai bentuk perlindungan aset strategis daerah sekaligus memberikan efek jera kepada perusahaan pemilik kapal yang lalai dalam operasional pelayaran.

Pemprov Gandeng Aparat Penegak Hukum

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, menegaskan Pemprov telah menggandeng aparat penegak hukum untuk menyelidiki kemungkinan adanya unsur pidana di balik insiden berulang tersebut.

“Kami meminta aparat penegak hukum melakukan investigasi apakah ada unsur pidana di dalamnya. Secara mekanisme, kami sebagai pengelola aset daerah akan mengajukan laporan resmi,” tegas Firnanda, Kamis (29/1/2026).

Firnanda menambahkan, kejadian ini tidak bisa lagi dipandang sebagai kecelakaan biasa. Setidaknya tiga tabrakan terjadi dalam waktu relatif singkat, menimbulkan dugaan kelalaian dalam pengelolaan lalu lintas sungai maupun operasional kapal tongkang.

“Ini bukan kejadian tunggal. Kalau sudah berulang, tentu harus ada evaluasi serius. Jangan sampai keselamatan publik dan aset negara terus dipertaruhkan,” ujarnya.

Kerusakan Infrastruktur Capai Puluhan Miliar

Insiden pertama menimbulkan kerusakan parah pada fender atau sistem pengaman pilar jembatan dengan estimasi biaya perbaikan mencapai Rp31 miliar. Insiden kedua menimpa struktur pilar, mengakibatkan pengelupasan permukaan dan memerlukan pengujian lanjutan senilai Rp900 juta.

Untuk insiden terbaru pada Minggu (25/1/2026), tim teknis masih menghitung kerugian. Firnanda menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap dampak kerusakan struktural, bukan sekadar kerusakan visual.

“Untuk kejadian terakhir, saat ini masih dalam tahap penghitungan. Kami tidak ingin gegabah, karena yang dinilai bukan hanya kerusakan visual, tetapi juga dampaknya terhadap kekuatan struktur jembatan,” jelasnya.

Pemprov Tuntut Ganti Rugi dan Proses Pidana

Langkah hukum Pemprov Kaltim mencakup tuntutan perdata untuk ganti rugi sekaligus kemungkinan proses pidana. Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menegaskan surat pengaduan resmi akan segera Polresta Samarinda terima.

“Kami tidak ingin kejadian seperti ini terus berulang. Secara perdata kami akan menuntut ganti rugi sesuai dengan kerusakan yang ditimbulkan. Sementara secara pidana, dugaan kelalaiannya akan dikaji oleh aparat penegak hukum,” ujar Seno Aji.

Menurutnya, keberadaan Jembatan Mahulu menyangkut kepentingan publik luas, sehingga setiap pihak yang beroperasi di sekitarnya wajib mengutamakan keselamatan dan kepatuhan terhadap aturan.

“Ini bukan sekadar soal uang atau ganti rugi. Ini soal keselamatan masyarakat dan keberlangsungan fungsi jembatan sebagai infrastruktur vital,” tegas Seno Aji.

Penegakan Hukum dan Evaluasi Teknis Jadi Prioritas

Pemprov Kaltim menekankan bahwa penegakan hukum menjadi kunci untuk menghentikan siklus insiden. Tanpa sanksi tegas, tabrakan tongkang dapat terus berulang dan menimbulkan kerusakan fatal.

Selain menempuh jalur hukum, pemerintah juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan lalu lintas sungai, termasuk peran pemanduan kapal dan kepatuhan perusahaan pelayaran terhadap standar operasional prosedur.

“Evaluasi teknis dan penegakan hukum harus berjalan beriringan. Tujuannya jelas, agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang,” pungkas Firnanda.

Dengan langkah ini, Pemprov Kaltim berharap seluruh pihak yang beroperasi di Sungai Mahakam lebih bertanggung jawab, serta menjadikan keselamatan dan perlindungan aset negara sebagai prioritas utama.

(tim redaksi)

Back to top button