Pemkot Samarinda Genjot Raperda TBC, Target Eliminasi 2030 Dipercepat

DIKSI.CO – Pemerintah Kota Samarinda mempercepat langkah menekan kasus tuberkulosis (TBC) dengan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Target regulasi ini menjadi fondasi kuat dalam penanganan TBC yang selama ini masih tinggi.
Pemkot Samarinda Percepat Penyusunan Raperda TBC
Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri, menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Ia menyebut penanganan TBC harus melibatkan banyak sektor.
“Tuberkulosis bukan sekadar persoalan medis. Dampaknya luas, menyentuh aspek sosial, ekonomi, dan pembangunan,” ujarnya saat sosialisasi di Kantor PKK Samarinda, Senin (13/4/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah akan memperkuat edukasi dan deteksi dini. Tenaga kesehatan juga didorong meningkatkan kepatuhan pengobatan pasien.
Penanganan TBC Fokus pada Edukasi dan Deteksi Dini
Saefuddin menekankan pentingnya langkah pencegahan. Pemerintah terus mengajak masyarakat memahami gejala TBC sejak awal.
Ia juga meminta fasilitas kesehatan meningkatkan layanan. Selain itu, ia menyoroti pentingnya menghapus stigma terhadap penderita.
“Pasien butuh dukungan. Tanpa itu, pengobatan sering terhenti di tengah jalan,” tegasnya.
Raperda Jadi Payung Hukum Program TBC
Saefuddin menyebut Raperda akan memperjelas arah kebijakan. Regulasi ini juga akan memperkuat koordinasi antarinstansi.
Ia memastikan setiap pihak memiliki peran jelas. Pemerintah daerah, tenaga kesehatan, hingga dunia usaha akan terlibat aktif.
“Program akan lebih terarah dan akuntabel jika didukung regulasi,” katanya.
Kasus TBC Samarinda Masih Tinggi
Ketua TP PKK Samarinda, Rinda Wahyuni, mengingatkan bahwa TBC masih menjadi ancaman serius.
Ia menyebut angka kasus di Samarinda masih tinggi. Kondisi ini menuntut peran aktif semua elemen masyarakat.
Kegiatan sosialisasi ini melibatkan sekitar 100 peserta. Mereka berasal dari OPD, DPRD, kader PKK, mahasiswa, dan organisasi masyarakat.
Sosialisasi Tiga Hari di Berbagai Lokasi
Pemerintah menggelar sosialisasi selama tiga hari, mulai 13 hingga 15 April 2026. Setiap hari menyasar kelompok yang berbeda.
Pada 14 April, kegiatan berlangsung di Aula Kecamatan Samarinda Ulu. Peserta terdiri dari camat, lurah, puskesmas, kader PKK, dan pasien TBC.
Pada 15 April, sosialisasi digelar di Rumah Tahanan Kelas I Samarinda. Warga binaan ikut dalam kegiatan ini.
Target Penanganan 2026 Meningkat
Data tahun 2025 mencatat target penanganan mencapai 4.770 kasus. Realisasi mencapai 3.758 kasus atau 79 persen.
Pada 2026, target naik menjadi 5.855 kasus. Hingga Maret, capaian baru 732 kasus atau 13 persen.
Rinda mendukung penuh penyusunan Raperda ini. Ia menilai regulasi penting untuk memperkuat komitmen bersama, sejalan dengan Perpres Nomor 67 Tahun 2021.
Gerakan TOSS TBC Didorong untuk Eliminasi 2030
Pemerintah terus mendorong gerakan TOSS TBC. Program ini mengajak masyarakat menemukan, mengobati, dan menyembuhkan pasien.
Rinda mengajak masyarakat menghapus stigma terhadap penderita. Ia menegaskan bahwa TBC bisa sembuh.
“Kita harus menghilangkan stigma terhadap penderita. TBC bisa disembuhkan, dan pasien berhak mendapat dukungan,” ujarnya.
Pemkot Samarinda menargetkan eliminasi TBC pada 2030. Pemerintah optimistis target ini tercapai melalui kolaborasi dan kesadaran masyarakat.
(Redaksi)
