Godok Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL, DPRD Paser Jamin Bakal Fasilitasi Semua PKL

DIKSI.CO, PASER – DPRD Paser mendorong Pedagang Kaki Lima (PKL) ambil izin resmi saat berjualan.

Hal itu agar para PKL memiliki legalitas dan lokasi khusus untuk berjuangan.

Hal itu disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Paser, Lamaludin.

“Para PKL ini diharapkan mempunyai perizinan. Selama ini PKL di Kabupaten Paser tidak memiliki legalitas,” ujarnya.

Lanjut dijelaskannya, legalitas yang dimaksud merupakan bentuk perizinan yang mempunyai kekuatan hukum.

Bentuk perizinannya itu berupa NIB (Nomor Induk Berusaha). 

Hal itu sesuai dengan yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang kini masih digodok menjadi Peraturan Daerah (Perda).

 “Nantinya ada zona-zona khusus untuk PKL yang sudah ditetapkan pemerintah. Terus terang saja, kalau dibebaskan tempatnya mungkin daerah kita akan semrawut,” jelasnya.

Ia menjamin Raperda yang tengah digodok menjadi Perda ini bakal memfasilitasi semua PKL yang ada di Kabupaten Paser, baik binaan Disperindagkop dan UKM maupun instansi lainnya. (advertorial)

Daniel

Diksi.co adalah portal berita terdepan di Samarinda dan Kalimantan Timur yang menyajikan informasi terkini seputar politik, hukum, dan pemerintahan. Kami berkomitmen menghadirkan berita yang tajam, kritis, dan terpercaya. Tim redaksi kami terdiri dari jurnalis profesional yang siap mengawal isu-isu strategis, mulai dari anggaran daerah (APBD) hingga perkembangan Ibu Kota Nusantara (IKN), demi transparansi publik
Back to top button