APK Bertebaran Meski Belum Tahapan Kampanye, Begini Respon DPRD Samarinda

DIKSI.CO, SAMARINDA – DPRD Samarinda soroti Alat Peraga Kampanye (APK) seperti baliho dan spanduk yang mulai bertebaran di Kota Tepian, padahal tahapan kampanye.

Terkait hal itu, Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal mengatakan pemasangan baliho atau spanduk seharusnya lebih memperhatikan hukum dan estetika Kota, sehingga tidak mengganggu masyarakat.

Ia juga menegaskan, jika baliho tersebut mengandung unsur ajakan memilih calon tertentu.

Hal itu, ujarnya, melanggar aturan karena belum waktunya kampanye.

“Kalau ada yang mengandung unsur ajakan, berarti itu melanggar.  Kan ini belum waktunya kampanye,” ucapnya.

Kendati demikian, Joha Fajal menyebut DPRD tak melarang adanya sosialisasi calon peserta pemilu 2024, asal APK tidak mengandung unsur ajakan memilih calon tertentu.

“Yang penting pada saat pemasangan alat peraga itu ditempatkan di tempat yang benar serta tidak ada ajakan untuk mencoblos dirinya,” tegasnya.

Ia mengatakan aturan soal pemasangan APK akan diatur lebih lanjut di Peraturan KPU (PKPU) yang diperkirakan akan terbit menjelang masa kampanye Pemilu 2024 dimulai.

“Sepanjang belum ditetapkan oleh KPU, itu tidak boleh,” pungkasnya. (Advertorial)

Daniel

Diksi.co adalah portal berita terdepan di Samarinda dan Kalimantan Timur yang menyajikan informasi terkini seputar politik, hukum, dan pemerintahan. Kami berkomitmen menghadirkan berita yang tajam, kritis, dan terpercaya. Tim redaksi kami terdiri dari jurnalis profesional yang siap mengawal isu-isu strategis, mulai dari anggaran daerah (APBD) hingga perkembangan Ibu Kota Nusantara (IKN), demi transparansi publik
Back to top button