JAMPER Soroti Penggeledahan ESDM Kaltim dan Dana DBON, Kejati Diminta Buka Perkembangan Perkara

DIKSI.CO – Jaringan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Pembaharuan Kalimantan Timur (JAMPER Kaltim) meminta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menjelaskan temuan uang sekitar Rp189 juta di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim.

JAMPER menilai temuan tersebut penting untuk mendapat penjelasan. Pasalnya, Dinas ESDM memiliki kewenangan dalam urusan pertambangan dan perizinan.

Kejati Kaltim menggeledah Kantor Dinas ESDM pada 16 Maret 2026. Penyidik menangani dugaan korupsi di sektor pertambangan yang berkaitan dengan aktivitas CV AJI.

Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Informasi mengenai temuan uang sekitar Rp189 juta kemudian muncul ke publik.

JAMPER meminta Kejati menjelaskan asal-usul uang tersebut. Mereka juga mempertanyakan status uang dan kaitannya dengan perkara yang sedang berjalan.

“Kami menilai informasi ini tidak boleh dibiarkan tanpa penjelasan resmi, karena temuan uang di lingkungan instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan administrasi pertambangan merupakan informasi yang memiliki kepentingan publik,” tegas JAMPER dalam keterangannya yang diterima media ini, Kamis (10/9/2026).

Menurut JAMPER, penyidik perlu menelusuri kemungkinan hubungan uang itu dengan pelayanan atau perizinan pertambangan. Mereka juga meminta Kejati menjelaskan apakah penyidik telah menyita uang tersebut secara resmi.

JAMPER Pertanyakan Kepala Dinas ESDM

JAMPER turut meminta penjelasan mengenai pemeriksaan Kepala Dinas ESDM Kaltim.

Mereka menilai penyidik perlu melihat posisi dan kewenangan setiap pihak secara objektif. Namun, JAMPER mengingatkan bahwa temuan uang tidak otomatis membuktikan kesalahan seseorang.

“Kami meminta Kejati Kaltim menjelaskan pula peran Kepala Dinas ESDM Kaltim. Kepala Dinas tidak boleh langsung dinyatakan bersalah hanya karena uang ditemukan di lingkungan dinas,” ujarnya.

Selain itu, JAMPER meminta penyidik mendalami kemungkinan gratifikasi, suap, pungutan tidak sah, atau penerimaan lain. Mereka mengaitkan kemungkinan tersebut dengan kewenangan Dinas ESDM dalam sektor pertambangan.

“Kami pun mempertanyakan apakah Kejati benar-benar menelusuri kemungkinan adanya gratifikasi, suap, pungutan tidak sah, atau penerimaan yang berkaitan dengan proses perizinan dan pertambangan, atau justru hanya menjadikan temuan uang sebagai barang bukti administratif tanpa mengembangkan perkara ke pihak yang lebih berwenang,” pintanya.

Kejati: Uang Rp189 Juta Bukan Pokok Perkara

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, menjelaskan posisi temuan uang tersebut.

Danang mengatakan uang itu bukan bagian dari pokok perkara yang tengah ditangani penyidik.

“Terkait dengan masalah penggeledahan di ESDM Kaltim itu materi pokok kami bukan masalah uang itu. Karena kami temukan kejanggalan, kita berangkatkanlah ini ke inspektorat untuk diproses,” ujar Danang.

Pernyataan tersebut menunjukkan penyidik tidak menjadikan temuan uang sebagai fokus utama perkara dugaan korupsi sektor pertambangan.

JAMPER Soroti Dana Hibah DBON

Selain kasus ESDM, JAMPER Kaltim kembali mempertanyakan penanganan dugaan penyimpangan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim.

JAMPER meminta Kejati tidak hanya melihat pihak yang menjalankan proses teknis. Mereka menilai penyidik juga perlu melihat seluruh rangkaian kebijakan pemerintah daerah.

Dana hibah DBON berasal dari APBD Kaltim. Pemerintah daerah menjalankan sejumlah tahapan sebelum dana tersebut cair.

Tahapan itu mencakup pembentukan DBON, penganggaran, penetapan penerima hibah, pencairan, hingga pengawasan.

Dalam perkara tersebut, mantan Kepala Dispora Kaltim Agus Hari Kesuma dan Zairin Zain telah menjalani proses hukum. Pengadilan Negeri Samarinda juga telah menjatuhkan vonis terhadap keduanya.

JAMPER menilai proses hukum terhadap dua pihak tersebut tidak otomatis menutup pertanyaan mengenai pejabat lain yang memiliki kewenangan.

“Adanya putusan terhadap pihak yang telah diproses tidak boleh menjadi alasan untuk menutup pertanyaan mengenai bagaimana seluruh proses kebijakan, penganggaran, pencairan, dan pengawasan dana hibah itu berlangsung,” ujarnya.

JAMPER secara khusus mempertanyakan pemeriksaan terhadap Gubernur Kaltim dan Sekretaris Daerah Kaltim.

Mereka meminta Kejati menjelaskan pemeriksaan terhadap kedua pejabat tersebut. JAMPER juga menyoroti penerbitan keputusan, pembahasan anggaran, NPHD, serta dokumen lain yang berkaitan dengan dana hibah DBON.

“Pertanyaan ini bukan tuduhan bahwa keduanya telah melakukan tindak pidana, melainkan pertanyaan hukum yang wajar karena keputusan pembentukan DBON dan penetapan penerima hibah diterbitkan melalui kewenangan pemerintah daerah,” tegas JAMPER.

Kejati Jelaskan Unsur Pidana dalam Kasus DBON

Danang juga menjelaskan alasan penyidik tidak bisa langsung meminta pertanggungjawaban pidana kepada pejabat dengan kewenangan lebih tinggi.

Menurutnya, penyidik harus membuktikan unsur pidana dan kesalahan setiap pihak. Posisi jabatan saja tidak cukup untuk menentukan seseorang sebagai pelaku.

“Kalau untuk DBON, kenapa yang punya wewenang lebih tinggi, termasuk gubernur ataupun sekda itu pertanggungjawabannya seperti apa?, ” ujarnya.

Danang menjelaskan, penyidik tidak bisa hanya melihat jabatan seseorang untuk menentukan pertanggungjawaban pidana. Penyidik juga harus membuktikan adanya unsur kesalahan dan keterlibatan pihak tersebut dalam tindak pidana. Istilah mens rea merujuk pada sikap batin atau unsur kesalahan yang menyertai perbuatan pidana.

Kalau kita bicara soal tipikor, kita tahu ada yang namanya mens rea. Kalau tidak punya niat, lebih pastikan kan tidak mungkin kita minta pertanggungjawaban,” jelasnya.

Danang menegaskan penyidik harus melihat unsur kesalahan dan niat jahat dalam perkara korupsi.

“Korupsi itu kan siapa yang punya niat jahat, itu pelakunya,” pungkasnya.

JAMPER Minta Kejati Transparan

JAMPER menegaskan kritik tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu.

Mereka meminta aparat penegak hukum bekerja berdasarkan alat bukti. JAMPER juga mendorong Kejati membuka perkembangan perkara sepanjang informasi tersebut dapat disampaikan kepada publik.

“Kritik ini bukan bentuk penghakiman terhadap seseorang. Ini merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap aparat penegak hukum agar proses penyidikan dilakukan secara menyeluruh, objektif, dan berdasarkan alat bukti,” tulis JAMPER Kaltim.

JAMPER menilai prinsip equality before the law harus berlaku dalam penanganan perkara dugaan korupsi di Kaltim.

Mereka meminta proses hukum tidak hanya menyasar staf atau pelaksana teknis. Jika alat bukti menunjukkan keterlibatan pihak lain, penyidik perlu mengembangkan perkara sesuai ketentuan hukum.

Sebaliknya, jika pemeriksaan tidak menemukan unsur pidana, Kejati tetap perlu memberikan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan sepanjang memungkinkan.

“Masyarakat tidak membutuhkan sekadar pernyataan normatif bahwa hukum akan ditegakkan. Masyarakat membutuhkan bukti kerja, kejelasan status perkara, keberanian mengusut seluruh pihak yang terlibat, serta transparansi atas perkembangan penyidikan,” pungkas JAMPER Kaltim.

(Redaksi)

Back to top button