Jaksa Agung Nonaktifkan Sementara Febrie Adriansyah Usai Berstatus Tersangka

DIKSI.CO – Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi memberhentikan sementara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), dari statusnya sebagai jaksa. Kejaksaan Agung mengambil keputusan tersebut setelah penyidik menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan keputusan tersebut. Menurutnya, pemberhentian sementara berlaku sejak 31 Juli 2026 sesuai ketentuan yang mengatur status jaksa yang telah menjadi tersangka.
“Benar, saat ini Pak FA sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata Anang kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).
Anang menjelaskan, Jaksa Agung mengambil langsung keputusan itu. Selain itu, Febrie saat ini juga menjalani penahanan.
“Jaksa Agung yang memberhentikan. Karena status tersangka, dalam ketentuan diatur. Per 31 Juli,” jelasnya.
Pemberhentian Mengacu pada Aturan
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa keputusan tersebut mengikuti mekanisme yang berlaku di lingkungan Korps Adhyaksa. Karena itu, status Febrie sebagai jaksa dinonaktifkan sementara hingga pengadilan mengeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Langkah tersebut tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Sebaliknya, penyidik tetap melanjutkan penanganan seluruh perkara yang menjerat Febrie.
Hadapi Sejumlah Perkara
Kasus hukum yang menjerat Febrie bermula dari penyidikan dugaan korupsi dan TPPU terkait PT ASABRI. Pada tahap awal, Polri menangani perkara tersebut sebelum akhirnya menyerahkan proses penyidikan kepada Kejaksaan Agung.
Dalam perkara itu, penyidik menetapkan Febrie sebagai tersangka bersama seorang pengusaha bernama Don Ritto.
Selain itu, penyidik juga menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas serta uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah. Dalam perkara yang sama, penyidik turut menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung masih memproses penyidikan lain yang berkaitan dengan Febrie. Penyidikan tersebut mencakup dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta dugaan penyimpangan dalam pengadaan batu bara untuk PLTU yang menyebabkan blackout.
Dengan sejumlah perkara yang masih berjalan, penyidik terus mengembangkan proses hukum guna mengungkap seluruh dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan kasus tersebut.
(Redaksi)