Putusan MK Tak Hentikan Program MBG, BGN Pastikan Tetap Berjalan hingga APBN 2028

DIKSI.CO – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan meski Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran program tersebut harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028. Menurutnya, putusan tersebut hanya mengatur mekanisme penganggaran tanpa mengubah legalitas maupun keberlangsungan program.

Sudaryono menjelaskan BGN sebagai lembaga pelaksana akan mengikuti seluruh kebijakan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil telaah hukum internal, Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tidak membatalkan ataupun menghentikan Program MBG, melainkan mengarahkan penyesuaian tata kelola anggaran secara bertahap.

“Kami ini adalah lembaga operasional. Tentu saja kami akan melaksanakan apapun kebijakan dari pemerintah. Yang perlu digarisbawahi, Putusan Mahkamah Konstitusi justru menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang konstitusional,” ujar Sudaryono dalam keterangan tertulis, Selasa (4/8/2026).

Putusan MK Hanya Mengatur Skema Anggaran Program Makan Bergizi Gratis

Ia menegaskan substansi putusan MK tidak mengubah dasar hukum maupun eksistensi Program MBG. Perubahan hanya menyangkut penghitungan anggaran program yang selama ini masuk dalam komponen mandatory spending pendidikan. Pemerintah diberikan masa transisi hingga dua tahun untuk menyesuaikan kebijakan penganggaran tersebut.

Hasil kajian hukum BGN juga menyimpulkan Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 bersifat conditionally constitutional. Dengan demikian, norma yang mengalami penyesuaian hanya terkait mekanisme penganggaran, sedangkan keberadaan Program MBG tetap memiliki dasar hukum yang kuat.

Mulai APBN Tahun Anggaran 2028, anggaran Program MBG yang tidak termasuk komponen utama pendidikan tidak lagi dihitung sebagai bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Meski demikian, perubahan tersebut dipastikan tidak memengaruhi pelaksanaan salah satu program strategis pemerintah itu.

BGN Sebut Program MBG Tetap Konstitusional dan Berlanjut

Sudaryono menilai putusan MK justru memberikan kepastian hukum sekaligus memperjelas tata kelola anggaran Program MBG agar pelaksanaannya semakin akuntabel.

“Kalau kita kaji lebih dalam, keputusan Mahkamah Konstitusi ini menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis adalah program yang konstitusional. Yang menjadi perhatian adalah penempatan anggarannya, dan itu tentu akan disikapi oleh pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.

Dari sisi kelembagaan, putusan tersebut juga tidak mengubah kedudukan, kewenangan, tugas, maupun fungsi BGN sebagai penyelenggara Program MBG. BGN tetap menjalankan mandat untuk memastikan program terlaksana secara efektif, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Penyesuaian Anggaran MBG Ditargetkan Selesai pada APBN 2028

Sudaryono menegaskan pihaknya akan terus mendukung proses penyesuaian kebijakan pemerintah sekaligus memastikan Program Makan Bergizi Gratis berjalan optimal selama masa transisi. BGN juga akan menjaga agar pelaksanaan program tetap efektif dan mampu meningkatkan kualitas gizi masyarakat meski skema penganggarannya berubah mulai APBN Tahun Anggaran 2028.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Back to top button