DPRD Samarinda Perkuat Raperda Kebakaran, Pemeriksaan Instalasi Listrik Jadi Sorotan

DIKSI.CO – DPRD Samarinda terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran, dan Penyelamatan. Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), DPRD menghimpun berbagai masukan dari masyarakat dan akademisi dalam uji publik yang berlangsung di Auditorium 22 Dzulhijjah UINSI Samarinda, Kamis (18/6/2026).
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengatakan forum tersebut menghasilkan banyak saran untuk memperkuat isi Raperda. Sebagian besar peserta menyoroti pentingnya upaya pencegahan kebakaran.
“Kami menerima banyak masukan dari masyarakat, mahasiswa, akademisi, dan narasumber. Mayoritas menekankan pentingnya langkah pencegahan kebakaran,” ujarnya.
Pemeriksaan Instalasi Listrik Jadi Usulan Penting
Peserta uji publik mengusulkan kerja sama antara Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dengan PT PLN (Persero). Mereka meminta kedua pihak melakukan pemeriksaan instalasi listrik secara berkala.
Kamaruddin menilai usulan tersebut sangat relevan. Banyak kebakaran terjadi akibat gangguan instalasi listrik yang sudah tua atau tidak layak pakai.
Menurutnya, pemeriksaan rutin perlu menyasar kawasan padat penduduk dan bangunan bertingkat. Risiko kebakaran cenderung lebih tinggi pada bangunan yang menggunakan instalasi listrik berusia lebih dari 10 tahun.
“Peserta mengusulkan pemeriksaan berkala terhadap jaringan listrik. Langkah ini penting untuk menekan potensi kebakaran akibat korsleting,” katanya.
Raperda Kebakaran: Standar Keselamatan Bangunan Harus Diperkuat
Selain persoalan listrik, peserta juga membahas standar keselamatan bangunan. Mereka meminta pemerintah memperketat persyaratan keselamatan melalui mekanisme Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kamaruddin menjelaskan setiap bangunan perlu memiliki sarana keselamatan yang memadai. Fasilitas tersebut meliputi hidran, jaringan pipa pemadam, dan alat pendeteksi kebakaran.
“Bangunan harus memiliki fasilitas pendukung keselamatan. Hidran, pipa pemadam, dan smoke detector sangat penting untuk mengurangi risiko kebakaran,” jelasnya.
Ia menambahkan, alat deteksi dini mampu membantu penghuni bangunan merespons kebakaran lebih cepat. Sistem tersebut dapat mendeteksi asap, kenaikan suhu, maupun percikan api sejak awal kejadian.
DPRD Targetkan Raperda Kebaran Rampung Tahun Ini
DPRD Samarinda memasukkan Raperda Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran, dan Penyelamatan ke dalam program prioritas tahun 2026.
Karena itu, Bapemperda menargetkan pembahasan Raperda Kebakaran selesai tahun ini. DPRD ingin regulasi tersebut segera menjadi dasar hukum dalam memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kebakaran.
“Kami menargetkan pembahasan Raperda ini selesai pada 2026 karena masuk program prioritas DPRD,” tegas Kamaruddin.
Untuk memperkaya materi Raperda, DPRD juga akan menggelar uji publik lanjutan. Bapemperda berencana melibatkan Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Samarinda dan Universitas Widya Gama Mahakam.
Melalui rangkaian pembahasan tersebut, DPRD berharap Raperda mampu memperkuat sistem pencegahan kebakaran dan meningkatkan perlindungan bagi masyarakat Samarinda.
(Adv)
