Kasasi Vonis Bebas Misran Toni Tuai Kritik, Tim Advokasi Minta Aparat Evaluasi Diri

DIKSI.CO –Tim Advokasi Keselamatan Rakyat menilai putusan bebas Misran Toni membuktikan bahwa jaksa gagal membuktikan seluruh dakwaan di persidangan. Mereka menyebut rangkaian persidangan memperlihatkan lemahnya alat bukti yang diajukan penuntut umum.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot memutus perkara Nomor 256/Pid.B/2025/PN Tgt pada 16 April 2026. Dalam putusan itu, hakim menyatakan Misran Toni tidak terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan jaksa.

Hakim membebaskan tokoh masyarakat adat Dayak Deah tersebut dari seluruh dakwaan. Majelis hakim juga memulihkan hak Misran Toni dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Tim Advokasi Keselamatan Rakyat menilai putusan itu menjadi bagian penting dari perjuangan warga Muara Kate. Selama bertahun-tahun, warga menolak aktivitas angkutan batubara di jalan umum.

Konflik Muara Kate Berawal dari Aktivitas Angkutan Batubara

Tim Advokasi menjelaskan perkara Misran Toni berkaitan erat dengan konflik sosial di Muara Kate. Konflik itu muncul akibat aktivitas hauling batubara dari Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, menuju Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Menurut mereka, truk batubara yang melintas di jalan negara memicu keresahan warga. Aktivitas tersebut mengganggu keselamatan pengguna jalan dan berdampak pada ruang hidup masyarakat.

Kondisi itu mendorong warga mendirikan Posko Muara Kate. Warga menggunakan posko tersebut untuk mengawasi dan menolak penggunaan jalan umum sebagai jalur angkutan batubara.

Misran Toni mulai menjalani penahanan pada 15 Juli 2025. Aparat menempatkannya di tahanan Polda Kalimantan Timur di Balikpapan. Selama proses hukum berlangsung, ia terpisah dari keluarganya di Muara Kate.

Secara keseluruhan, Misran Toni menjalani masa tahanan selama 275 hari sebelum memperoleh putusan bebas.

Hakim Nilai Bukti Tidak CukupTerkait Vonis Bebas Misran Toni

Kasus ini bermula dari penyerangan di Posko Muara Kate pada 15 November 2024. Peristiwa tersebut menyebabkan Rusel Totin meninggal dunia dan Anson mengalami luka berat.

Setelah kejadian itu, penyidik menetapkan Misran Toni sebagai tersangka. Jaksa kemudian menuntutnya dengan dakwaan pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan berat.

Selama persidangan, jaksa menghadirkan 13 saksi, tiga ahli, dokumen, dan puluhan barang bukti. Namun, majelis hakim menilai bukti tersebut tidak cukup untuk membuktikan keterlibatan Misran Toni.

Hakim juga menemukan sejumlah keterangan saksi yang tidak saling menguatkan. Beberapa saksi memberikan keterangan yang berdiri sendiri dan tidak didukung alat bukti lain.

Selain itu, jaksa tidak menghadirkan senjata tajam yang diduga digunakan dalam penyerangan. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan hakim.

Hakim juga menelaah hasil pemeriksaan laboratorium forensik. Namun, pemeriksaan itu tidak mampu memastikan asal bercak darah pada barang bukti karena sampel mengalami kerusakan.

Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim menyimpulkan tidak ada bukti yang cukup untuk menyatakan Misran Toni sebagai pelaku penyerangan.

Tim Advokasi Kritik Upaya Kasasi

Tim Advokasi Keselamatan Rakyat mengkritik langkah kepolisian dan kejaksaan yang tetap mengajukan kasasi. Mereka menilai putusan pengadilan sudah menunjukkan bahwa dakwaan tidak terbukti.

Menurut Tim Advokasi, aparat penegak hukum perlu mengevaluasi proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tersebut secara menyeluruh.

Mereka juga mendesak aparat melanjutkan pengungkapan kasus penyerangan di Muara Kate secara profesional, independen, dan transparan hingga menemukan pelaku yang sebenarnya.

Selain itu, Tim Advokasi meminta negara memperkuat perlindungan bagi pembela lingkungan hidup dan masyarakat yang memperjuangkan keselamatan ruang hidupnya.

“Keadilan tidak berhenti pada putusan bebas Misran Toni. Keadilan terwujud ketika kebenaran terungkap, pelaku sebenarnya bertanggung jawab, korban memperoleh keadilan, dan masyarakat dapat memperjuangkan ruang hidupnya tanpa rasa takut,” ujar Tim Advokasi Keselamatan Rakyat.

(Redaksi)

Back to top button