Intimidasi dan Penghapusan Data Warnai Aksi 214, Empat Jurnalis Direpresi

DIKSI.CO – Aksi demonstrasi 21 April 2026 di Samarinda tidak hanya memicu ketegangan antara massa dan aparat, tetapi juga memunculkan persoalan serius terkait kebebasan pers. Sedikitnya empat jurnalis mengalami intimidasi, penghalangan, hingga penghapusan data saat menjalankan tugas peliputan.

Insiden ini terjadi di dua lokasi berbeda, yakni di dalam dan di luar kawasan Kantor Gubernur Kalimantan Timur. Peristiwa tersebut langsung memicu kecaman dari Koalisi Pers Kalimantan Timur yang menilai tindakan itu sebagai bentuk represi terhadap kerja jurnalistik.

Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja Terjadi di Dalam Kantor Gubernur

Kasus paling mencolok menimpa seorang jurnalis perempuan berinisial IM di dalam area kantor gubernur. Ia mengalami intimidasi saat meliput, bahkan pihak tak dikenal merampas telepon genggam miliknya secara paksa.

Pelaku juga menghapus data hasil liputan yang telah ia kumpulkan. Tindakan ini menunjukkan pelanggaran serius karena tidak hanya menghambat kerja jurnalistik, tetapi juga merusak informasi yang menjadi hak publik.

“Ini bukan sekadar insiden biasa. Ini adalah bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan upaya menghalangi masyarakat mendapatkan informasi,” tegas Koalisi Pers Kaltim dalam pernyataan resminya.

Penghalangan Peliputan Terjadi di Ruang Publik

Di lokasi lain, Andi Asho (TV One), Rama Sihotang (Kaltim Post), dan Zulkifli Nurdin (Vonis.id) menghadapi penghalangan saat meliput di luar area kantor gubernur.

Padahal, area tersebut merupakan ruang publik yang terbuka untuk aktivitas jurnalistik. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait komitmen perlindungan terhadap wartawan di lapangan.

Organisasi Pers Tegaskan Pelanggaran Serius

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Timur, Rahman, menegaskan bahwa siapa pun tidak boleh menghalangi kerja jurnalis dalam kondisi apa pun.

“Kerja jurnalistik adalah kepentingan publik. Ketika ada pihak mengintimidasi dan menghalangi wartawan, masyarakat luas ikut dirugikan,” ujarnya.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Samarinda, Yuda Almerio, juga menilai intimidasi tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.

“Kalau memang tidak ada yang disembunyikan, tidak perlu takut terhadap peliputan. Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik,” tegasnya.

Pelaku Terancam Sanksi Pidana

Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda, Hasyim Ilyas, menegaskan bahwa tindakan penghalangan kerja jurnalistik berpotensi masuk ranah pidana. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta,” jelasnya.

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kaltim, Priyo Puji, menilai perampasan alat kerja hingga penghapusan data sebagai pelanggaran hukum yang tidak bisa ditoleransi.

“Melarang, mengusir, hingga menghapus data liputan adalah pelanggaran hukum. Ini ancaman serius terhadap kebebasan pers,” katanya.

Empat Tuntutan Koalisi Pers Kaltim

Sebagai respons, Koalisi Pers Kalimantan Timur mengajukan empat tuntutan utama. Pertama, mendesak Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Masud, untuk menjamin perlindungan dan keamanan jurnalis dalam menjalankan tugas.

Kedua, meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku intimidasi, perampasan alat kerja, dan penghapusan data wartawan.

Ketiga, menuntut penghentian segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik, terutama di ruang publik.

Keempat, memastikan pemulihan hak jurnalis korban, termasuk pengembalian data yang mereka hapus serta jaminan tidak terulangnya kejadian serupa.

Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers

Peristiwa ini menjadi peringatan serius bagi semua pihak. Jika tindakan represif terhadap jurnalis terus terjadi, maka bukan hanya pekerja media yang rugi, tetapi juga masyarakat yang kehilangan akses terhadap informasi yang utuh dan akurat.

Kasus ini pun menjadi ujian nyata bagi komitmen perlindungan kebebasan pers di daerah, sekaligus penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang mencoba membungkam kerja jurnalistik.

(Redaksi)

Back to top button