KY Pastikan Seleksi Hakim Agung dan Ad Hoc Bebas Titipan Politik, Proses Dibuka untuk Publik

DIKSI.CO – Komisi Yudisial (KY) menegaskan komitmennya menjaga integritas dalam proses seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc. KY memastikan seluruh tahapan berjalan transparan, independen, dan bebas dari kepentingan politik.
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Andi M. Asrun, menyatakan publik dan media memiliki ruang luas untuk mengawasi jalannya seleksi.
“Proses seleksi calon hakim agung ini bersifat terbuka dan publik bisa mengikuti alur seleksi melalui website KY dan media massa serta dipantau oleh NGO-NGO antikorupsi,” kata Asrun, seperti dilansir Antara, Jumat (27/3/2026).
Seleksi Hakim Gunakan Sistem Blind Review
KY menerapkan sistem penilaian berbasis blind review dalam proses seleksi. Metode ini memastikan identitas peserta tidak ada yang mengetahui saat proses penilaian berlangsung.
Langkah tersebut bertujuan menjaga objektivitas dan menghindari potensi konflik kepentingan dalam menentukan kandidat terbaik.
Selain itu, KY juga membentuk tim seleksi dari berbagai latar belakang untuk memperkuat independensi.
“Tim seleksi juga melibatkan tokoh masyarakat, akademisi yang memiliki kredibilitas antikorupsi,” ujar Asrun.
KY Tegaskan Seleksi Tanpa Titipan Politik
Asrun menegaskan KY tidak memberi ruang bagi praktik titipan politik dalam proses seleksi hakim agung maupun hakim ad hoc, baik untuk perkara HAM maupun tindak pidana korupsi.
“Hakim ad hoc dipilih atas dasar kompetensi dan integritas, bukan atas dasar titipan politik,” tegasnya.
Ia menyebut pengalaman sebagai pemantau peradilan pada 2001–2003 menjadi bekal dalam menjaga kualitas seleksi saat ini.
“Pengalaman saya 2001-2003 menjadi pemantau peradilan semoga memberi manfaat dalam proses seleksi ini,” ujarnya.
KY juga membuka ruang partisipasi publik untuk melaporkan rekam jejak negatif calon hakim.
“Silakan media massa memantau terus proses seleksi calon hakim ini, dan laporkan ke KY bila ditemukan informasi yang bersifat rekam jejak negatif dari calon-calon tertentu,” lanjutnya.
Pembukaan Pendaftaran Hingga 16 April 2026
Sebelumnya, Komisi Yudisial secara resmi membuka pendaftaran calon hakim agung serta hakim ad hoc HAM dan tipikor.
Pendaftaran secara daring melalui laman resmi KY dan terbuka bagi seluruh warga negara Indonesia.
Proses pendaftaran start sejak 26 Maret dan akan close pada 16 April 2026.
(Redaksi)
