Bambang Arwanto Angkat Bicara Usai Kantor ESDM Kaltim Digeledah Kejati, Ini Penjelasannya

DIKSI.CO – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur, Bambang Arwanto, akhirnya memberikan penjelasan terkait penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur di kantornya, Senin (16/3/2026).
Ia menegaskan bahwa langkah aparat penegak hukum tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang sah dan wajar dalam penanganan dugaan tindak pidana di sektor pertambangan.
Kepala ESDM: Data Pertambangan Kini Terpusat di Provinsi
Bambang menjelaskan, Dinas ESDM Kaltim menjadi sumber utama data pertambangan sejak kewenangan sektor tersebut tidak lagi berada di tingkat kabupaten/kota.
“Wajar kalau mengambil data di ESDM provinsi, karena sekarang ini satu-satunya data memang ada di provinsi. Di kabupaten sudah tidak ada lagi dinas ESDM,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).
Menurutnya, seluruh administrasi perizinan dan aktivitas tambang kini dalam pengelolaan di tingkat provinsi, sehingga aparat penegak hukum akan merujuk ke instansi tersebut saat membutuhkan data.
Penyidik Periksa Bidang Minerba Terkait CV AJI
Dalam proses penggeledahan, Bambang menyebut penyidik juga meminta keterangan dari pejabat teknis, khususnya di bidang mineral dan batu bara (minerba).
“Memang kepala bidang minerba dimintai keterangan terkait CV AJI, karena yang menangani hal tersebut ada di bidang itu,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa izin perusahaan CV Alam Jaya Indah (AJI) menjadi salah satu dokumen yang penulusurannya dalam proses penyidikan.
“Izin CV AJI itu diterbitkan tanggal 4 Mei 2015,” ungkapnya.
Dugaan Kasus Berkaitan Aktivitas Tambang Lama
Bambang menegaskan bahwa perkara dalam penyelidikan bukan kasus baru, melainkan berkaitan dengan aktivitas pertambangan pada periode 2019 hingga 2020.
“Kasus ini berkaitan dengan kegiatan sekitar tahun 2019 sampai 2020. Sedang IUP CV AJI tersebut dikeluarkan pada masa sebelum saya menjabat,” terangnya.
Ia menambahkan, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan siap memberikan dukungan penuh kepada penyidik.
Kejati Kaltim Amankan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Sebelumnya, tim penyidik Kejati Kaltim melakukan penggeledahan di kantor Dinas ESDM Kaltim di Jalan MT Haryono, Samarinda.
Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih empat jam, mulai pukul 14.00 Wita hingga sore hari. Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik.
Langkah tersebut untuk kepentingan pembuktian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan aktivitas penambangan CV AJI.
Proses Penggeledahan Sesuai Aturan Hukum
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim sebelumnya menyampaikan bahwa penggeledahan di kantor ESDM Kaltim berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah tersebut merujuk pada Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mengatur kewenangan penyidik dalam melakukan penggeledahan.
Penyidikan Masih Berlangsung, Publik Masih Menunggu
Meski telah membenarkan adanya proses penyidikan, pihak Kejati Kaltim belum merinci lebih jauh terkait dugaan pelanggaran maupun potensi kerugian negara.
“Nanti saja ditunggu hasilnya seperti apa,” ujar pihak kejaksaan singkat.
Hingga kini, tim penyidik masih terus mendalami dokumen dan barang bukti yang telah mereka amankan.
Dugaan Korupsi Tambang Masih Dalam Pendalaman
Dalam praktiknya, dugaan pelanggaran di sektor pertambangan dapat mencakup berbagai aspek, mulai dari perizinan, pelaporan produksi, hingga kewajiban kepada negara.
Karena itu, penyelidikan terhadap kasus ini pasti akan melibatkan pemeriksaan dokumen administratif serta data kegiatan pertambangan secara menyeluruh.
Proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan aktivitas penambangan CV AJI pun masih terus berjalan.
(tim redaksi)
