Aktivitas Pembukaan Lahan di Belakang Rumah Jabatan Wakil Wali Kota Samarinda Disorot, Pemkot Pastikan Bukan Tambang Ilegal

DIKSI.CO – Aktivitas pembukaan lahan di belakang rumah jabatan Wakil Wali Kota Samarinda di kawasan Jalan M. Yamin sempat memicu perhatian publik. Pemerintah Kota Samarinda memastikan kegiatan tersebut bukan praktik penambangan ilegal, meski proses perizinannya masih harus dilengkapi.
Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri, menyatakan pemerintah kota telah meninjau langsung kondisi lahan tersebut untuk memastikan aktivitas yang dilakukan di lokasi itu.
“Pemerintah kota sudah ke sana untuk melihat tanah yang ada itu. Tinggal yang punya lahan ini mau digunakan apa, selekasnya untuk diurus,” ujar Saefuddin kepada media, Jumat (13/3/2026) malam.
Saefuddin yang merupakan orang nomor dua di Kota Tepian itu juga memastikan aktivitas di lokasi tersebut tidak mengganggu kegiatannya saat berada di rumah jabatan.
“Aman,” katanya singkat.
Pemkot Samarinda Minta Perizinan Pembangunan Segera Diurus
Meski aktivitas pembukaan lahan sedang berlangsung, Saefuddin menegaskan rencana pembangunan di lokasi tersebut tetap harus mengikuti prosedur perizinan yang berlaku.
Menurutnya, pemerintah kota akan menelusuri jenis izin yang dibutuhkan, terutama jika rencana pembangunan yang dilakukan berupa proyek apartemen.
“Harus kita lihat dulu izinnya apa nanti. Kalau untuk apartemen kan harus dilihat izinnya,” jelasnya.
Pemkot Temukan Singkapan Batubara Saat Tinjauan Lapangan
Sebelumnya, Pemerintah Kota Samarinda melakukan peninjauan terhadap aktivitas pembukaan lahan di lokasi tersebut pada Kamis (12/3/2026).
Peninjauan dipimpin Ketua Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Samarinda, Syaparuddin, bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Langkah itu dilakukan setelah muncul informasi mengenai aktivitas penggalian lahan yang sempat menimbulkan dugaan praktik penambangan ilegal di kawasan tersebut.
Dari hasil peninjauan lapangan, tim menemukan adanya singkapan batubara di area yang sedang dilakukan penggalian.
“Tinjauan lapangan atas adanya pembukaan lahan di belakang rumah jabatan Wakil Wali Kota Samarinda Jalan M. Yamin. Kami melihat kondisinya memang ada singkapan batubara,” ujar Syaparuddin.
Rencana Lahan untuk Apartemen, Aktivitas Sementara Dihentikan
Pemkot Samarinda kemudian memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk ketua RT setempat serta perwakilan pemilik lahan yang melakukan aktivitas penggalian.
Dari hasil klarifikasi, lahan tersebut diketahui milik seorang pengusaha restoran di kawasan Jalan M. Yamin. Lahan itu direncanakan akan digunakan untuk pembangunan apartemen di belakang rumah jabatan Wakil Wali Kota.
Syaparuddin menjelaskan penggalian yang dilakukan merupakan bagian dari rencana pembangunan basement yang akan difungsikan sebagai area parkir.
Namun, ia mengungkapkan bahwa kegiatan pembukaan lahan tersebut belum memiliki izin dari instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
“Secara jujur dia katakan belum ada izin dan saya minta beliau untuk segera melakukan izin kepada OPD terkait,” bebernya.
Pemilik lahan diminta segera mengurus perizinan ke sejumlah dinas, antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda.
Pemkot Tegaskan Tidak Ada Motif Tambang Ilegal
Meski ditemukan singkapan batubara di lokasi penggalian, Pemkot Samarinda menegaskan aktivitas tersebut tidak berkaitan dengan praktik penambangan ilegal seperti yang sempat beredar di masyarakat.
“Pemiliknya sudah hadir dan menjelaskan langsung kepada kami. Itu sama sekali tidak ada motif ilegal mining,” tegas Syaparuddin.
Ia juga mengungkapkan bahwa aktivitas pengerjaan di lokasi tersebut saat ini dihentikan sementara karena kondisi keuangan pemilik lahan belum memungkinkan untuk melanjutkan pembangunan.
Pemerintah Kota Samarinda berharap setiap kegiatan pembangunan di wilayah kota tetap mengikuti prosedur dan ketentuan perizinan yang berlaku agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
(Redaksi)
